CILEGON, BANPOS – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon batal digelar. Pasalnya, rapat tersebut hanya dihadiri enam orang anggota, sehingga tidak memenuhi kuorum.
Diketahui, rapat paripurna tersebut digelar dengan agenda persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022.
Rapat yang seharusnya digelar pukul 09.00 WIB, tapi harus diundur hingga pukul 11.00 WIB. Bahkan, sidang pun harus diskors sampai dua kali dan akhirnya harus dibatalkan karena jumlah anggota DPRD Kota Cilegon yang hadir tidak sampai setengah, atau hanya enam orang sehingga jumlah kuota forum (kuorum) belum memenuhi.
Padahal terlihat di kursi paling depan sudah hadir Walikota Cilegon, Helldy Agustian; Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta; Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Hasbi Sidik.
Sementara anggota dewan yang terlihat hadir yakni Hasbudin, Edison Sitorus, Rahmatullah, Noni Purba dan Rino Hadi Putera.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik mengatakan penundaan Rapat Paripurna karena tidak memenuhi kuorum. “Tidak Korum,” kata Hasbi kepada awak media usai penundaan paripurna, Jumat (14/7/2023).
Lebih lanjut dikatakan Hasbi, karena beberapa anggota DPRD sedang memiliki kesibukannya masing-masing, seperti halnya Fraksi Golkar.
“Karena Golkar sedang bimtek partai, ada juga yang izin karena sakit karena tidak bisa datang,” ujarnya.
“PKS izin ada yang sakit dan lainnya nggak tahu, itu urusan partai masing-masing,” tambahnya.
Hasbi mengklaim bahwa pelaksanaan rapat paripurna antara DPRD dengan Pemkot Cilegon sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Yang jelas kita mekanisme tempuh, secara aturan tata tertib, kita beri kesempatan dulu. Karena mekanismenya begitu, kita skors pertama, kedua dan setelah diskors kedua masih tetap tidak kuorum, kita meminta persetujuan teman-teman untuk ditunda,” terangnya.
Di tempat yang sama, Walikota Cilegon, Helldy Agustian, mengatakan pihaknya hanya diundang oleh DPRD untuk melaksanakan rapat paripurna.
Discussion about this post