Diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten ada 17 proyek jalan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon menjadi temuan. Temuan BPK tersebut, berupa kelebihan bayar dan terkait spesifikasi jalan. Kemudian jumlah kerugian dan harus adanya pengembalian oleh pihak ketiga mencapai Rp1,2 miliar.
Adapun ke-17 proyek jalan tersebut, di antaranya Jalan Kelapa Tujuh Cipala, Jalan Lotus Raya, Jalan Abdul Latif, Jalan Lembang Raya, Jalan Lingkungan Tunjung Putih, Jalan Alamanda, Jalan Lingkungan Dringo, Jalan Lingkungan Cigobag, Jalan Satria.
Kemudian Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Asnawi, Jalan Akses Panggungrawi, Jalan Gunungjati, dan Jalan Akses Citangkil Lingkungan Jeruk Nipis. (LUK/PBN)
Discussion about this post