CILEGON, BANPOS – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon mengklaim dua Kelurahan di Kota Cilegon yang terdiri dari Kelurahan Cikerai Kecamatan Cibeber dan Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak berstatus waspada dengan rawan narkotika.
“Ada dua kelurahan di Cilegon yang tingkat kerawanannya tinggi, baik pengguna maupun pengedar. Untuk itu, dari dua kelurahan tersebut, Kita akan melakukan intervensi di dua kelurahan tersebut karena merupakan zona rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kota Cilegon,” kata Kepala BNN Kota Cilegon Raden Fadjar Widjanarko saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Program Intervensi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba Menuju Cilegon Bersih Narkoba yang berlangsung di Kantor BNN Kota Cilegon, Kamis (13/7).
Fadjar mengatakan, kedua wilayah tersebut masuk ke dalam zona merah, lantaran terdapat indikator tindak pidana narkotika. Sehingga diperlukannya kerja sama dari berbagai stakeholder agar dapat terciptanya Kota Cilegon bebas dari narkoba.
“Pada kegiatan hari ini juga kita hadirkan dua kelurahan tersebut untuk membahas terkait dengan pelatihan parenting dan pemberdayaan kepada warga yang melibatkan remaja, terutama di sekolah-sekolah karena rentan dengan penggunaan narkoba,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta yang turut hadir dalam Rakor tersebut berharap, agar BNN Kota Cilegon dan Pemkot Cilegon bisa bersinergi untuk mengentaskan peredaran narkotika di Cilegon. Terlebih saat ini Kota Cilegon memiliki program unggulan yakni kampung bersinar atau bersih narkoba.
“Semoga upaya ini dapat menghindarkan masyarakat dari beragam tindak pidana yang disebabkan oleh narkoba. Sehingga Kota Cilegon benar-benar bebas dari narkoba karena itu musuh kita bersama,” ujarnya.
Diketahui, pada tahun 2022 di Kota Cilegon terdapat sekitar 40 kasus pengguna narkoba yang didominasi oleh usia remaja. (LUK/PBN)
Discussion about this post