Meski secara tegas KASN mengatakan bahwa ASN bisa terkena sanksi bila ikut terlibat dalam kegiatan berbau politik, namun ia tidak bisa banyak menjelaskan saat disinggung soal adanya kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh Pj Gubernur Banten saat menghadiri pertemuan Musra (Musyawarah Rakyat) di Gelora Bung Karno, Jakarta pada 14 Mei 2023 lalu.
Padahal pertemuan itu terindikasi sebagai agenda pertemuan relawan dan simpatisan Jokowi yang di dalamnya, turut membahas mengenai gambaran calon presiden pada Pemilu 2024 mendatang.
Pangihutan menjelaskan atas kasus tersebut, pihaknya masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak lain guna menentukan, apakah kehadiran Pj Gubernur Banten dan kepala daerah lainnya di pertemuan tersebut termasuk kedalam pelanggaran netralitas ASN.
“Itu belum bisa saya katakan, itu nanti lagi kita bahas antara Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu. Tapi bukan fokus hanya pak Pj Gubernur Banten, tetapi semua nanti. Makanya nanti kami akan membuat rambu-rambu, nanti ke Mendagri akan bersurat, ini yang boleh dilakukan oleh PJ,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana menyebutkan ada satu ASN terindikasi telah melakukan pelanggaran netralitas. Namun, kasus tersebut sudah ditangani olehnya.
“Ada terindikasi tapi kita sudah proses. Makanya, kita lakukan-lakukan pencegahan ini untuk biar tidak ada lagi seminimal mungkin, bahkan bila perlu zero lah. Tidak ada lagi pelanggaran kaitan dengan kode etik, terutama kaitan pelanggaran netralitas ASN,” tandasnya. (MG-01/ENK)
Discussion about this post