Menurutnya, empat jalur tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang adil dan sebesar-besarnya bagi peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi maupun kondisi disabilitas sebagai penghalang.
Jadi jalur zonasi bukanlah satu-satunya jalur seleksi yang dibuka pada PPDB.
Dalam paparannya, Dirjen Iwan menjelaskan, dalam pelaksanaan PPDB, Pemda diberi keleluasaan dalam menentukan formula terbaik sesuai kondisi wilayahnya.
Pemda menetapkan kebijakan pada setiap jenjang melalui proses musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah (KKKS/MKKS).
Musyawarah tersebut memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
“Hal ini dikarenakan Pemerintah Daerah yang paling mengetahui bagaimana kondisi serta apa yang menjadi kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing. Kemendikbudristek mendukung Pemda dan Pemkot untuk melakukan koordinasi, audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan teknis PPDB demi perbaikan pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing,” jelasnya.
Selanjutnya, menyikapi adanya sekolah yang berada di wilayah perbatasan, maka pemda wajib melibatkan pihak-pihak terkait di wilayah perbatasan tersebut, dengan menuangkannya dalam bentuk kesepakatan secara tertulis antar pemda, baik di wilayah provinsi/kabupaten/kota.
Pendaftaran PPDB wajib diumumkan paling lama pada minggu pertama bulan Mei.
Selain itu, pemda wajib melaporkan kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikbudristek terkait penetapan zonasi paling lama 1 bulan sejak tanggal ditetapkan, dan pelaksanaan PPDB paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan.
Sebelum menutup, Dirjen PDM mengapresiasi masukan Komisi X DPR untuk merefleksi dan memperkaya formula kebijakan PPDB di masa mendatang.
Salah satu poin pentingnya adalah berkoordinasi dengan Pemda dan UPT.
“Antar pemda dan komunitas harus diberi ruang untuk saling berbagi praktik baik. Semoga upaya bersama semua pihak bisa membantu mendorong lahirnya solusi dan menguatkan langkah dalam memajukan sistem pendidikan kita,” pungkas Iwan Syahril. (RMID)
Discussion about this post