JAKARTA, BANPOS – Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang objektif, transparan, dan akuntabel terus diupayakan secara bersama oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah (Pemda), dan seluruh pemangku kepentingan.
Pentingnya pelaksanaan PPDB yang semakin berkualitas diyakini menjadi salah satu indikator dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik.
Berangkat dari semangat itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Ruang Sidang Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Dirjen PDM), Iwan Syahril memaparkan tujuan Kebijakan PPDB adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik, untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas dari pemerintah yang dekat dengan domisilinya, mengurangi diskriminasi.
Dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Selanjutnya, menemukan lebih dini anak putus sekolah agar kembali bersekolah agar terwujud wajib belajar 12 tahun, mengoptimalkan keterlibatan dan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam proses pembelajaran.
Serta membantu pemda dalam melakukan perencanaan dan intervensi pemerataan akses dan kualitas satuan pendidikan.
“Prinsip pelaksanaan PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu,” kata Iwan, dalam RDP tersebut, seperti keterangan yang diterima RM.id, Kamis (13/7/2023).
Acuan dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, dan Peraturan Pemda yang mengacu pada Permendikbudristek tersebut.
Ada empat jalur pendaftaran PPDB tahun ajaran 2023/2024 jenjang SD, SMP, dan SMA, yaitu zonasi (untuk SD paling sedikit 70 persen, SMP paling sedikit 50 persen, SMA paling sedikit 50 persen), afirmasi (paling sedikit 15 persen), perpindahan orang tua/wali (paling banyak 5 persen) ,dan prestasi (jika persentase kuota masih tersisa).
Discussion about this post