“Oleh sebab itu, diharapkan kepada seluruh jajaran pemerintah Provinsi, daerah maupun desa agar dapat mendukung program ini,“ ungkapnya.
Untuk diketahui, P3PD merupakan program pemerintah dalam mendukung implementasi Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara struktur dikawal oleh beberapa kementerian dan lembaga. (DHE/PBN)
Page 2 of 2
Discussion about this post