“Hasil dari kegiatan bantuan hukum non litigasi tersebut sementara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp 70.700.000, dan ini masih akan dilakukan upaya-upaya lainnya,” terangnya.
Menurutnya, sampai dengan saat ini, dari hasil audit kantor akuntan publik memang ditemukan indikasi yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak tertentu.
“Setelah dilakukan undangan pada saat kegiatan bantuan hukum nonlitigasi tersebut, yang bersangkutan mengajukan keberatan-keberatan dengan alasan-alasan tertentu. Atas keberatan tersebut sampai dengan saat ini JPN selaku yang dikuasakan oleh BUMD PD PBM untuk memulihkan kekayaan negara tersebut, dalam hal ini kekayaan BUMD mengkoordinasikan kembali dengan pemberi kuasa untuk langkah-langkah apa kedepannya terhadap hal tersebut,” jelasnya.
Saat ditanya apakah Kejari mengetahui penggunaan pribadi anggaran perusahaan, Rizal mengaku mengetahui berdasarkan temuan dari kantor akuntan publik tersebut. “Itu kan berdasarkan temuan hasil audit KAP,” ucapnya.(dhe/ENK)
Discussion about this post