“Sudah deal dan sepakat dengan Kerjasama itu, tiba-tiba besoknya koperasi berubah dari kesepakatan. Sehingga akhirnya menjadi tidak jelas, padahal kerjasama yang bagus kalau dijalankan,” ujarnya.
Bahkan, kata Suaedi lagi, Ketika sekarang sudah dicabut kewenangan PBM untuk pengelolaannya, malah pihak KP4RI tidak mau untuk mengelolanya.
“Ketika kewenangan PBM sudah dicabut, malah KP4RI tidak mau. Jadi kerjasamanya dilakukan dengan PBM, nilai sewanya nanti kesepakatan nilai sewanya dengan PBM bukan dengan dinas, karena asset ini harus diselamatkan,” ucapnya.
“Dinas kan tidak punya anggaran untuk operasional pabrik, makanya ditunjuklah PBM untuk menyelamatkan itu. Sebetulnya kita kembalikan lagi ke IKM sesuai temuan BPK, tapi kalau IKM tidak mau harus bagaiman lagi. Saya selaku kepala dinas menyelamatkan asset, maka kita ambil alih dulu asset pabrik dan sesekali produksi jangan sampai mesinnya rusak,” sambungnya.
Mengenai pengelolaan sentra IKM oleh PD PBM yang dinyatakan tidak sesuai oleh BPK, Suaedi mengatakan bahwa saat ini Perbupnya sudah dicabut.
“Perbupnya sudah dicabut dan sudah selesai, dikembalikan lagi kepada IKM tapi IKM-nya menolak. Jadi kita jadi bingung, sama PBM tidak dan IKM tidak mau. Perbup tentang pencabutan PBM sebagai pengelola sudah dicabut ya, sudah kita tindak lanjuti,” katanya.
Untuk mengelola sentra IKM, kata Suaedi, nanti pihaknya akan melakukan konsultasi dengan KPKNL dan kementerian siapa yang akan mengelolanya.
“Jadi jangan sampai saya salah, saya akan ke pusat juga agar ada yang mengelola,” ungkapnya.
Direktur Utama BUMD PBM, Zaenal Huri saat dikonfirmasi BANPOS melalui selulernya terkait kondisi keuangan PD PBM dan temuan Kantor Akuntan Publik (KAP), hingga berita ini diturunkan tidak memberikan respon.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Pandeglang, Rizal mengatakan, sejalan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan maka PD PBM mengajukan dan menyerahkan 40 SKK kepada Kejari Pandeglang terhadap temuan kantor akuntan publik. Atas SKK tersebut Kejaksaan melakukan kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi berupa pemberian jasa Jaksa Pengacara Negara (JPN) terhadap 40 mitra PD PBM untuk melakukan upaya-upaya pemulihan kekayaan negara, yaitu salah satunya dengan cara melakukan undangan dan negosiasi dalam rangka pemulihan keuangan negara tersebut.
Discussion about this post