PANDEGLANG, BANPOS – Skandal umbi porang dan BUMD Pandeglang, PD Pandeglang Berkah Mandiri (PBM) dinilai sebagai bentuk kelalaian Pemkab Pandeglang dalam mengemban amanat dari pemerintah pusat. Untuk itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang diminta menelusuri dugaan korupsi dalam perkara itu.
Hal itu disampaikan Ketua Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Kabupaten Pandeglang, Muhammad Abdulah, Selasa (11/7). Menurutnya, Pemkab Pandeglang telah gagal menjalankan program pemerintah pusat melalui bantuan pembangunan sentra Industri Kecil Menengah (IKM) pengolahan umbi porang dengan anggaran sebesar Rp13,7 miliar.
“Dengan carut marutnya pengelolaan pabrik porang, Pemkab Pandeglang lalai mengemban amanat pemerintah pusat,” kata Ketua LMND Kabupaten Pandeglang, Muhammad Abdulah kepada BANPOS melalui pesan WhattsApp, Selasa (11/7).
Bahkan, lanjut Abdulah, dalam mengelola pabrik porang tersebut juga Pemkab tidak profesional, sehingga dalam pengelolaannya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Disana kan BPK menemukan ada pelanggaran Petunjuk Teknis (Juknis) pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK), kenapa itu harus terjadi? Bahkan peralihan pengelolaan bangunan pabrik pengolahan umbi porang diserahkan ke PD PBM, yang sebelumnya dikelola oleh koperasi.
Meskipun sekarang pengelolaannya sudah dicabut dari PD PBM dan sekarang dikelola oleh Diskoperindag,” paparnya.
Menurutnya, meskipun pabrik pengolahan porang tersebut dikelola oleh PD PBM, belum tentu juga perusahaan milik daerah tersebut dapat mengelolanya, mengingat dalam temuan BPK pengelolaannya berpotensi missmanagement.
“Kondisi PD PBM sekarang ini kan sedang tidak baik-baik saja, temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Chaeroni & rekan, KAP Chris Hermawan, dengan total temuan sebesar Rp2,6 miliar. Jadi ibarat kata bagaimana bisa mengurus yang lain, mengurus diri sendiri saja tidak bisa,” ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Abdulah, sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan yang menyebutkan bahwa Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara/Pemerintah/BUMN/BUMD, berupa Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya. PD PBM dalam hali ini harus diberikan tindakan hukum oleh kejaksaan.
Discussion about this post