“Pembentukan forum anak daerah ini akan menjadi wadah partisipasi anak. Hak-hak anak dapat terpenuhi dan kami juga melakukan sosialisasi tentang konvensi hak anak, sehingga masyarakat paham akan pentingnya hak anak dan hak anak itu sendiri dapat terpenuhi,” tuturnya.
Ia berharap ke depan pemerintah, orang tua serta seluruh elemen masyarakat lebih optimal memperhatikan hak anak serta partisipasi anak tanpa adanya diskriminasi, sehingga nantinya dapat mewujudkan Kabupaten Layak Anak untuk Indonesia Layak Anak 2030. (DZH)
Page 2 of 2
Discussion about this post