SERANG, BANPOS – Pemprov Banten belum lama ini melakukan perombakan terhadap jajaran direksi PT Jamkrida Banten. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di Aula Setda Provinsi Banten pada Jumat (7/7) lalu, sejumlah direksi kini statusnya diberhentikan dari jabatannya itu.
Keputusan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan berbagai pihak, pasalnya, performa PT Jamkrida Banten sejauh ini dinilai masih baik-baik saja. Bahkan pada tahun 2022, perusahaan plat merah itu mampu memperoleh laba sebesar Rp7,57 miliar, naik tiga kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp2,6 miliar.
Ditanya soal alasan mengapa keputusan perombakan itu dilakukan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar justru menilai hal itu merupakan suatu hal yang wajar terjadi dalam pengelolaan organisasi. Berdasarkan penuturannya, keputusan itu diambil berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap Jamkrida.
“Di evaluasi secara menyeluruh lebih kepada kebutuhan organisasi pada dasarnya ya Jadi tidak ada masalah dengan prinsip-prinsip tertentu,” kata Al Muktabar.
Sementara itu, menanggapi soal prahara perombakan Direksi Jamkrida, Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Hadi Sutjipto menilai hal itu sah-sah saja dilakukan oleh Pemprov Banten.
Sebab menurutnya, Pemprov Banten selaku pemegang saham, memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tersebut jika memang berdasarkan pertimbangannya diperlukan.
“Kewenangan pemprov sebagai pemegang saham di Jamkrida ya tentu ada beberapa pertimbangan, kita lihat alasannya lebih kepada meka organisasi penyegaran dan sebagainya,” kata.
Pertimbangan yang dimaksud adalah soal masa jabatan Direksi. Berdasarkan ketentuan yang ada, masa kepengurusan Direksi berlangsung selama lima tahun dan dapat diangkat kembali satu kali periode, bahkan ada kemungkinan pemilihan untuk masa jabatan ketiga.
“Kalau kita melihat dari sisi penyegaran organisasi barangkali di level komisaris sudah 9 tahun jadi itukan dari 2014 hingga 2023 ya,” katanya.
Discussion about this post