Dia menjelaskan, dua persen surat suara cadangan itu untuk lima jenis surat Pemilu 2024. Yaitu, surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR, pemilihan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pemilihan DPD.
“Surat suara cadangan ini nantinya untuk antisipasi apabila ada surat suara rusak saat akan digunakan pemilih serta untuk cadangan pemilih pindahan atau pemilih dalam kategori DPK,” katanya.
Didik menambahkan, pemilih pindahan atau data DPK tidak masuk dalam DPT. Kata dia, setelah DPT Pemilu 2024 ditetapkan secara nasional pada awal Juli 2023, maka dinamika perkembangan pemilih bisa berubah.
“Misalnya keluar masuk penduduk,” katanya.(pbn/rmid)
Page 2 of 2
Discussion about this post