“Tayangan Youtube Channel Seaword TV itu membuat saya secara pribadi sakit hati. Saya Ketua Projo Banten dan saya juga Sekretaris Musra Banten. Apa yang ditudingkan oleh Alifurrahman, jelas fitnah belaka. Tidak ada itu dana dari Prabowo. Kami sendiri menggali potensi yang ada di daerah,” ujar Ketua Projo Banten yang biasa disebut Medy.
Terlebih tayangan tersebut menjadi sumber berita media online katalogika dengan judul “Elite Relawan Projo Terima Mahar Rp40 M Dukung Prabowo”.
“Apa yang dilakukan Alifurrahman, saya duga sudah melanggar Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (1) jo Pasal 45 dan 45 A UU No 19 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” jelas Medy.
Sehingga Zulhammedy Syamsi selaku Ketua Projo Banten mendesak DPP Projo agar melaporkan Alifurrahman ke Kepolisian.
“Saya sendiri sebagai Ketua Projo Banten dan Sekretaris Musra Banten akan melayangkan surat peringatan hukum atau somasi ke Alifurrahman,” kata Medy. (DZH)
Discussion about this post