SERANG, BANPOS – Gelaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten di aula Setda Provinsi Banten, KP3B, pada Jumat (7/7/2023) kemarin, menjadi sorotan karena keputusan pemberhentian atau pemecatan jajaran direksi dan komisaris PT Jamkrida Banten oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, sebagai pemegang saham pengendali.
Meskipun laporan kinerja lembaga penjamin plat merah tersebut menunjukkan peningkatan mencetak laba tiga kali lipat dibandingkan laba pada tahun 2021, keputusan pemberhentian tersebut tetap berlangsung.
Direktur PT Jamkrida Banten, Ahmad Rohendi saat ditemui menyatakan, bahwa pihaknya menghormati keputusan pemegang saham, yaitu Pemerintah Provinsi Banten dan PT BGD. Dimana, dirinya tidak merasa kecewa karena pergantian jajaran direksi dan komisaris merupakan proses yang biasa.
Namun dirinya ingin menekankan, bahwa kinerja Jamkrida Banten di tahun 2022 menunjukan peningkatan dibandingkan tahun 2021.
“Pada tahun 2021, Jamkrida Banten mencatat laba sebesar Rp 2,6 miliar, sedangkan pada tahun 2022, labanya meningkat menjadi Rp 7,57 miliar. Selain itu, jumlah terjamin juga mengalami peningkatan signifikan dari 169.066 pada tahun 2021 menjadi 231.312 pada tahun 2022,” ujarnya, Senin (10/7).
Rohendi juga menambahkan bahwa volume penjaminan dan aset Jamkrida Banten mengalami peningkatan. Pada tahun 2021, volume penjaminan mencapai Rp 1,27 triliun, sedangkan pada tahun 2022, angkanya meningkat menjadi Rp 2,12 triliun. Untuk aset, terjadi peningkatan dari Rp 275 miliar pada 2021 menjadi Rp 492 miliar pada 2022.
Selain memberikan kontribusi berupa dividen kepada Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp 2,5 miliar pada tahun 2022, Jamkrida Banten juga berperan dalam pembangunan dengan menyerap tenaga kerja melalui penjaminan kredit produktif.
Terdapat 144.672 usaha mikro yang terjamin, dengan asumsi setiap usaha mikro menyerap tiga tenaga kerja, sehingga totalnya mencapai 434.016 tenaga kerja yang terserap.
Discussion about this post