JAKARTA, BANPOS – Belakangan ini kita mungkin sering mendengar istilah Nawacita namun belum memahami secara keseluruhan tentang arti maupun makna dari istilah kata tersebut. Nawacita adalah agenda pokok Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Yusuf Kala.
Istilah Nawacita itu sendiri diambil dari bahasa Sanskerta yang berarti sembilan cita/harapan/keinginan. Rumusan Nawacita memiliki tiga ciri utama, yakni Negara Hadir, Membangun dari Pinggiran, dan Revolusi Mental.
Konsep Nawacita yang digaungkan oleh Presiden Joko widodo ini bertujuan untuk memajukan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian, dengan mewujudkan sembilan cita/harapan/keinginan melalui kerja nyata yang diawali dari pembangunan fondasi dan dilanjutkan dengan upaya akselerasi di berbagai bidang.
Nawacita telah dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, yang merangkum arah kebijakan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas. Arah kebijakan ini merupakan sasaran pembangunan sektor unggulan. Adapun arah kebijakan pembangunan sektor unggulan itu, antara lain, meliputi penyelenggaraan sinergi air minum dan sanitasi nasional, transportasi pendukung sistem logistik nasional, jaringan jalan kota, dan aksesibilitas energi.
Sementara itu, indikator infrastruktur dasar dan konektivitas mencakup rasio elektrifikasi, konsumsi listrik per kapita, tempat tinggal, akses air minum, sanitasi, pengembangan jalan nasional, serta pembangunan jalan baru, jalan tol, pelabuhan, dermaga penyeberangan, bandara, jalur kereta api, dan jangkauan pita lebar. Pendanaan proyek-proyek infrastruktur dasar dan konektivitas tersebut berasal dari pemerintah, kerja sama pemerintah dan swasta, BUMN, dan swasta. Sokongan dana dari pemerintah selama lima tahun RPJMN adalah Rp 1.300 triliun atau sepertiga dari total kebutuhan pendanaan.
Dalam implementasinya, Pemerintah telah menetapkan proyek-proyek yang masuk kategori proyek strategis nasional, yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka percepatan pelaksanaan proyek strategis tersebut, pada tanggal 8 Januari 2016 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Yang menyebutkan bahwa Proyek Strategis Nasional adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Discussion about this post