Usai dilakukan penangkapan terhadap keduanya, Rohmad Nursahid menerangkan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya adalah narkotika jenis sabu yang dibawa oleh pelaku A dengan berat sekitar 1.312,485 gram atau sekitar 1,3 kilogram.
Kemudian di hari selanjutnya, tepatnya pada Minggu (18/6) lalu, BNNP Banten kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku lain berinisial Z (68) di kediamannya, di kontrakan Kampung Cipadu Jaya, RT 002 RW 006, Kelurahan Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang pada sekitar pukul 10.20 WIB.
Berdasarkan hasil penggeledahan, pelaku kedapatan menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 676,761 gram.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku Z mengaku barang tersebut nantinya akan diedarkan di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan sekitarnya untuk dipasarkan.
“Setelah diinterogasi saudara Z menerangkan bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang akan diedarkan di wilayah Banten maupun Jakarta,” ucap Rohmad Nursahid.
Selain itu, Rohmad Nursahid juga menjelaskan berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka dalam menjalankan aksinya diberi berupa imbalan dari bandar berupa upah di kisaran Rp5-Rp10 juta. “Jadi kurang lebih ongkosnya dikasih Rp10 juta,” katanya menambahkan.
Atas perbuatannya itu para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (MG-01/AZM)
Discussion about this post