“Yang perlu menjadi catatan bahwa gaji ASN PPPK itu dibebankan kepada APBD, tidak ada penambahan anggaran khusus dalam formulasi DAU untukk gaji PPPK baik tahun 2022 maupun 2023. Artinya, besaran DAU yang diterima tahun 2022 dan 2023 tidak ada kenaikan yang signifikan, namun di sisi lain kita harus mengangkat ribuan tenaga PPPK,” paparnya. (WDO/DZH)
Page 2 of 2
Discussion about this post