JAKARTA, BANPOS – Lembaga pemeringkat Standard and Poor’s (S&P) mempertahankan Sovereign Credit Rating Indonesia pada BBB dengan outlook stabil.
Keputusan ini mempertimbangkan prospek pertumbuhan ekonomi yang solid, rekam jejak kebijakan yang baik, dan konsolidasi fiskal yang lebih cepat dari target awal. Di sisi lain, outlook stabil mencerminkan keyakinan S&P terhadap keberlanjutan pemulihan ekonomi Indonesia untuk dua tahun ke depan, yang akan mendukung kinerja fiskal dan stabilisasi utang.
Menanggapi keputusan S&P tersebut, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo mengatakan, afirmasi rating Indonesia menunjukkan keyakinan kuat pemangku kepentingan internasional atas stabilitas makroekonomi dan prospek ekonomi jangka menengah Indonesia yang tetap terjaga di tengah peningkatan risiko global yang berasal dari tensi geopolitik dan perlambatan ekonomi global. “Kepercayaan dunia internasional ini didukung oleh kredibilitas kebijakan yang tinggi dan sinergi bauran kebijakan yang kuat antara Pemerintah dan Bank Indonesia,” katanya dalam keterangannya, Rabu (5/7).
Ke depan, kata dia, BI akan terus mencermati perkembangan ekonomi dan keuangan global dan domestik, merumuskan dan melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan terjaganya stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Termasuk penyesuaian lebih lanjut stance kebijakan, serta terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah untuk mendukung tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
S&P berpandangan penurunan tekanan inflasi yang disertai dengan kenaikan belanja Pemerintah menjelang pemilu diperkirakan dapat mendorong peningkatan konsumsi swasta pada paruh kedua 2023. Hal ini akan mendukung kinerja ekonomi Indonesia di tengah tantangan permintaan global yang melambat, sehingga ekonomi Indonesia pada 2023 diperkirakan akan tumbuh sebesar 4,8 persen.
S&P juga berkeyakinan reformasi kebijakan yang terus berlanjut dengan dukungan struktur demografi yang menguntungkan akan berdampak positif pada ekonomi Indonesia. Hal ini turut diperkuat oleh penerapan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru direvisi oleh Pemerintah pada awal tahun, yang diharapkan dapat memperbaiki iklim usaha sehingga dapat mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi potensial.
Discussion about this post