“Keluhan para pakar dan peneliti yang mengadukan soal ini ke Komisi VII DPR sudah lumayan banyak. Lembaga riset yang superbodi dan sentralistik seperti BRIN memang sudah diduga akan susah bergerak dan menyebabkan berbagai program unggulan riset nasional bakal mandek. Apalagi di tengah anggaran riset yang kecil dan terus dipangkas Pemerintah,” jelas Mulyanto.
Politisi Fraksi PKS ini lalu menyentil beberapa kasus kericuhan di beberapa badan riset pasca penggabungan ke BRIN. Di antaranya, penggabungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
Menurutnya, badan penyelenggara di bidang ketenaganukliran dan keantariksaan itu akan sulit menjalankan tugas bila dilebur dan disempitkan menjadi sekadar organisasi riset atau beberapa pusat riset saja. “Pemerintah perlu menata ulang BRIN dan mengembalikan badan-badan riset yang sebelumnya dilebur ke dalam BRIN,” sarannya.
Mulyanto juga menyindir sikap BRIN yang mengubah PSN yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal, penetapan PSN merupakan wewenang presiden dan harus dilaksanakan oleh kementerian, lembaga dan badan terkait, termasuk BRIN.
Namun keputusan BRIN tidak memberikan dukungan pada tiga PSN adalah tindakan yang melanggar aturan dan menentang kewenangan Presiden. “Ini sama saja Kepala BRIN mbalelo, melangkahi kewenangan Presiden,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko bersyukur mendapat opini WTP atas laporan keuangan BRIN tahun anggaran 2021-2022. Opini WTP ini merupakan pernyataan profesional dari auditor lembaga negara yakni BPK, terhadap kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan empat kriteria.
Yakni, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.(PBN/RMID)
Discussion about this post