“Jadi itu saya bantah semua, dan hasilnya diterima dengan baik. Beres lah intinya itu. Luasnya kurang lebih 30 hektar, 50 hektar itu luas garapannya, yang baru dibikin kurang lebih 30 hektar,” ujar Mahyaya.
Terkait dengan perizinan, Mahyaya mengatakan bahwa saat ini pihak DKP Provinsi Banten akan membuat izin, terkait dengan pekerjaan yang saat ini tengah dirinya lakukan. Namun, ia membantah bahwa dirinya tidak mengantongi izin dalam pelaksanaan pematokan laut yang sebelumnya telah dilakukan.
“Sebenarnya bukan tanpa izin. Itukan izin garapan dari kepala desa yang lama, saya sendiri. Kan ada surat garapnya itu satu persatu,” tuturnya.
Saat ditanya terkait dengan mengapa izin garap yang dikeluarkan atas nama 25 warga namun penguasaannya dipegang oleh dirinya, Mahyaya menuturkan bahwa hal itu merupakan ‘pintar-pintarnya’ kepala desa saja.
“Jadi itu mah pinter-pinter kepala desa, itu aja. Jadi gimana caranya menciptakan selain dari desa, ada income segala macem, jadi begitu lah. Kami rekrut satu-satu, ya itu mah teknis pinter-pinter kepala desa lah,” terangnya.
Mahyaya mengatakan, pekerjaan yang saat ini dirinya lakukan memberikan banyak dampak positif kepada masyarakat. Klaimnya, dampak positif tersebut yakni mencegah abrasi, membuat air menjadi bersih dan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat.
“Untuk saat ini pekerjaan saya setop terlebih dahulu karena uang habis. Mungkin akan dilanjutkan kalau uang sudah ada dan izin sudah ada,” tandasnya.(DZH/pbn)
Discussion about this post