SERANG, BANPOS – Permasalahan dugaan reklamasi yang terjadi di Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, diklaim telah selesai setelah adanya pertemuan antara mantan Kepala Desa Mahyaya, perangkat Desa Pedaleman, dan sejumlah pihak lainnya yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Tanara pada Selasa (27/6) lalu.
Di sisi lain, terungkap bahwa Mahyaya pada saat menjabat sebagai Kepala Desa, mengeluarkan 25 izin garap atas nama warga Desa Pedaleman dengan akumulasi seluas 50 hektar di atas pesisir laut, yang nantinya izin garap tersebut dikuasai oleh dirinya sendiri.
Berdasarkan informasi, hasil pertemuan yang dilaksanakan pada 27 Juni lalu, diketahui bahwa Mahyaya selaku pihak yang melakukan pematokan laut untuk reklamasi, tidak mengantongi izin dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, selaku pihak yang berwenang atas laut mulai dari 0 hingga 12 mil.
Sehingga berdasarkan pertemuan itu, Mahyaya atau yang kerap dipanggil Lurah Yaya, diminta untuk segera menyelesaikan permasalahan izin tersebut, sebelum melaksanakan pekerjaan yang dia klaim untuk membuat tambak.
BANPOS mencoba mengonfirmasi kepada sejumlah pihak yang terkait dalam pertemuan itu, pada Sabtu (1/7). Saat mengonfirmasi Camat Tanara, Farid Anwar, melalui sambungan telepon, ia tidak memberikan respon. Sementara melalui pesan WhatsApp, Farid Anwar mengatakan bahwa lebih baik bertemu langsung untuk mengonfirmasi terkait dengan pertemuan itu, agar lebih leluasa.
Sedangkan Kepala Desa Pedaleman, Sad’i, saat dikonfirmasi pun meminta BANPOS untuk bertemu secara langsung di kantor Desa Pedaleman. Hal itu agar penjelasan mengenai hasil pertemuan itu dapat lebih mudah dijelaskan. Adapun DKP Provinsi Banten saat dikonfirmasi, hingga saat ini tidak memberikan respon.
Pada waktu yang sama, BANPOS berhasil mengonfirmasi mantan Kepala Desa Pedaleman, Mahyaya. Dalam konfirmasi tersebut, Mahyaya mengatakan bahwa berdasarkan pertemuan tersebut, semua permasalahan yang terjadi disebut telah selesai.
Selain itu, ia mengatakan bahwa informasi yang beredar di publik tidaklah benar. Sebab, terdapat informasi yang dia sebut dilebih-lebihkan, seperti patok yang dikabarkan sepanjang satu hingga dua kilometer. Padahal menurutnya, patok tersebut hanya sepanjang 400 meter saja.
Discussion about this post