“Alhamdulillah saya sangat bahagia dan saya merasa sekarang saya tidak sendiri dalam memikirkan serta mencari solusi untuk melakukan pemberantasan barang haram tersebut. Pada kesempatan ini saya mengajak kepada seluruh element masyarakat, untuk sama-sama saling bahu membahu dalam memberantas kemaksiatan,” ujarnya.
Para ulama, Komunitas Motor, Ormas, OKP, Ormawa dan unsur elemen masyarakat lainnya menyerukan tiga pernyataan sikap hasil musyawarah yakni:
1. Mengutuk keras adanya pelaku dugaan tindak pidana pengedaran dan penyalahgunaan obat farmasi jenis Hexymer dan Tramadol tanpa izin edar di wilayah Lebak Selatan.
2. Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan untuk lebih serius lagi dalam menangani kasus tindak pidana pengedaran dan penyalahgunaan obat farmasi jenis Hexymer dan Tramadol tanpa izin edar. Apabila APH tidak melakukan penindakan secara serius maka kami elemen masyarakat yang akan turun serta dalam memberantas maraknya kasus tersebut.
3. Menyerukan kepada seluruh element masyarakat khususnya masyarakat di wilayah Lebak Selatan umumnya seluruh wilayah untuk turut serta melakukan pengawasan kepada anak-anak kita dan mewaspadai peredaran obat-obatan tersebut secara masif. (WDO/DZH)
Discussion about this post