AKHIR Mei lalu, saya kebetulan diundang menjadi salah satu pembicara dalam sebuah Talk Show yang digelar Forum Zakat di kampus Untirta. ‘Temanya adalah Peran Mahasiswa dalam Membangun Masyarakat Melalui Gerakan Zakat’.
Sebenarnya diskusi berlangsung menarik. Selain saya, kegiatan talk show diisi pembicara yang termasuk pakar-pakar zakat di Provinsi Banten. KH Zainal Abidin Suja’i yang merupakan pakar dari Baznas Banten, lalu ada Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Banten, Masyhudi, dan narasumber dari Forum Zakat Perwakilan Provinsi Banten, Dewi Nurmaliza.
Sebenarnya talk show berlangsung menarik, setidaknya bagi saya. Banyak insight baru yang saya dapatkan dari narasumber lain. Sayangnya, waktu yang terbatas membuat diskusi seperti berjalan terburu-buru. Karena itu, saya merasa talk show itu belum tuntas buat saya, dan saya mencoba menuliskan apa yang ingin saya sampaikan disini. Mumpung juga, pekan ini umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha.
Yang sangat menarik perhatian saya dalam talk show itu adalah pernyataan Bapak Masyhudi soal potensi zakat di Banten. Menurutnya, Banten memiliki potensi zakat lebih dari Rp1 triliun per tahunnya. Dari jumlah itu, perputaran zakat di Banten mencapai Rp600 miliar per tahun.
Namun, dari jumlah itu, baik Baznas maupun 21 lembaga amil zakat yang ada di Banten baru mengelola Rp60 miliar lebih. Artinya masih ada lebih dari Rp500 miliar dana zakat yang tidak terkoordinir dan dikelola secara mandiri oleh individu maupun kelompok-kelompok masyarakat.
Kondisi ini tentu menjadi peluang bagi para mahasiswa ataupun kelompok muda lainnya untuk terjun di bidang zakat. Karena, sebagai sistem ekonomi syariah, zakat memiliki multi flyer effect yang sangat besar bila dioptimalkan secara baik.
Selain bisa membangkitkan ekonomi umat melalui beragam program pemberdayaan, zakat juga bisa menjadi lapangan pekerjaan, terutama bagi mahasiswa. Mahasiswa dengan cara berpikir yang kekinian, tentu sangat dibutuhkan untuk menciptakan inovasi-inovasi baru, baik ketika mereka bergabung dengan lembaga amil zakat yang ada maupun membentuknya secara mandiri.
Discussion about this post