JAKARTA,BANPOS – Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyebut, restitusi atau uang ganti rugi yang dibebankan kepada Mario Dandy Satriyo tak bisa dibebankan kepada sang ayah, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo maupun pihak keluarga lainnya.
Sebab, Agustinus menyebut, Mario Dandy dalam hal subyek hukum sudah bukan anak-anak yang menjadi tanggung jawab orangtuanya.
“Karena Mario sudah dewasa, maka sepenuhnya merupakan kewajiban yang bersangkutan. Pengadilan tidak bisa membebankan pada orang tua Mario,” ujar Agustinus Pohan dalam keterangannya, Senin (26/6).
Menurut Agustinus, jika Mario Dandy tak bisa memenuhi uang restitusi itu, maka tak bisa diganti dengan pidana.
Meski demikian, Agustinus menyebut bisa saja pengadilan menyita dan merampas Mario Dandy. Namun, sekali lagi, harus aset atas kepemilikan Mario Dandy, bukan pihak keluarga.
“Ketidak sanggupan membayar restitusi tidak bisa diganti dengan pidana. Jadi bila tidak ada harta, maka dengan sendirinya tidak bisa dipenuhi,” tuturnya.
Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi ke Mario Dandy atas tindakannya kepada Cristalino David Ozora alias David Latumahina senilai Rp 120 miliar.
Agustinus menyarankan agar LPSK mempertimbangkan kembali pengajuan restitusi senilai Rp 120 miliar.
Apalagi, pihak keluarga David Ozora sempat meminta restitusi senilai Rp 50 miliar.
“Permintaan Rp 120 miliar oleh LPSK harus dipertimbangkan masak-masak, karena mungkin akan diikuti oleh korban-korban lainnya di seluruh Indonesia. Apakah LPSK sanggup dan bersedia melayaninya?” tanya Agustinus. (RMID)
Discussion about this post