“Terjadinya tindak kasus kekerasan terhadap perempuan itu biasanya rata-rata yang terjadi, perkara yang kami tangani ini korban dan pelaku mengenal. Jadi kalau bicara masalah faktor, karena mereka saling mengenal awalnya itu dimulai dengan rasa suka terlebih dahulu,”
“Tetapi ketika terjadi hubungan, si laki-laki memberanikan diri untuk melakukan pelecehan terhadap si korban yang pasti tidak dikehendaki oleh korban sehingga terjadilah laporan kekerasan seksual,” terangnya.
Kemudian selain itu, Herlia juga menyebutkan sepanjang tahun 2022 hingga Mei 2023 tercatat ada sekitar 229 kasus kekerasan seksual yang ditangani oleh Polda Banten.
“Kalau untuk data di laporan tindak kekerasan seksual untuk tahun 2022 untuk Polda Banten dan Polres jajaran itu sebanyak 185 kasus, di tahun 2023 sampai dengan bulan Mei itu ada 44 kasus itu untuk data kekerasan seksual, di luar dari kekerasan fisik, penelantaran, dan lain-lain,” jelasnya.
Namun sayangnya saat ditanya perihal berapa jumlah kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kerja, Herlia mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan atas kasus tersebut, sehingga ia belum bisa menjawabnya.
“Kalau untuk lingkungan kerja sementara ini kami belum ada, belum menerima laporan,” katanya.
Oleh karenanya ia mendorong kepada semua pihak, termasuk juga korban, untuk segera melapor jika mendapati kasus kekerasan baik seksual maupun fisik di lingkungan sekitarnya kepada pihak kepolisian.
Agar kasus semacam itu dapat segera tertangani dan diproses dengan baik oleh pihak aparat penegak hukum.
“Ketika korban mengalami kekerasan seksual dia harus segera melaporkan, karena kami kan harus melakukan visum, segera harus melaporkan boleh ke Polsek, ke Polres, maupun ke Polda,” tandasnya. (MG-01)
Discussion about this post