CILEGON, BANPOS – PT Krakatau Daya Listrik (KDL) kembali menyabet sejumlah penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2023 dari Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai perusahaan yang mengedepankan keselamatan dan kesehatan kerja, Kamis (22/6).
Itu atas komitmennya untuk turut andil menjaga dan mematuhi aturan yang dipersyaratkan kepada industri, termasuk yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3), Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Atas keberhasilan mempertahankan kepatuhan terhadap Peraturan Ketenagakerjaan di tempat kerja, KDL pada ajang Penghargaan K3 Tahun 2023 mendapat apresiasi di empat kategori. Apresiasi yang diraih diantaranya dalam kategori Penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident), Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Program Pencegahan dan Pengendalian (P2) HIV/AIDS, dan Program Pencegahan dan Pengendalian (P2) COVID-19.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan diterima oleh Direktur Operasi dan Pengembangan Usaha KDL, Ari Azhar. Penghargaan Zero Accident yang KDL peroleh merupakan apresiasi atas jam kerja orang (JKO) yang telah dilalui tanpa kecelakaan selama 7.120.320 jam atau dalam kurun waktu 10 Juni 2017 hingga 30 September 2022.
Terkait penghargaan SMK3, KDL konsisten menjaga pencapaian tahun-tahun sebelumnya dengan berhasil memperoleh nilai 93,37% persen (Memuaskan) serta Sertifikat dan Bendera Emas.
Tak berhenti hingga disitu, KDL juga turut dianugerahi predikat platinum atas pencapaiannya pada program Pencegahan dan Pengendalian (P2) HIV/AIDS dan COVID-19 di lingkungan kerja. Predikat yang disandang ini merupakan hasil penilaian program pencegahan HIV/AIDS dan COVID-19 yang masing-masing meraih skor 92,0.
Direktur Operasi dan Pengembangan Usaha KDL, Ari Azhar, mengatakan keberhasilan KDL mempertahankan predikat Emas dan Bendera Emas serta predikat Platinum dalam penghargaan K3 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, merupakan bukti nyata keseriusan Perseroan untuk menerapkan aturan-aturan K3 di lingkungan Kerja.
Discussion about this post