Hal itu bisa dibuktikan dengan tidak adanya papan informasi menerangkan pelaksanaan proyek jalan tersebut.
”Ini karena kontraknya multi years, kalau total keseluruhannya itu kan Rp200 miliar sekian sampai pengerjaannya dimulai dari tahun 2022 sampai 2024. Nah kita per tahunnya itu tidak tahu berapa yang keserap anggaran yang dipakai itu, berapa miliar? Itu tidak ada papan informasinya,” katanya.
Bahkan selain dianggap tidak dilaksanakan dengan perencanaan yang baik dan juga transparan, bukti lain bahwa proyek jalan itu dilaksanakan dengan tidak serius adalah tidak adanya tim pengawas yang memantau pelaksanaan proyek jalan penghubung Serang-Cikande-Rangkasbitung itu.
Padahal, menurut Samsul, masalah manajemen konstruksi sudah diatur di dalam kontrak pelaksanaan proyek.
”Nah seharusnya jelas, tertuang di dalam kontrak itu ada manajemen konstruksi, konsultan pengawasan pun seharusnya ada stand by setiap hari. Tapi kita beberapa kali ke lapangan, kita tidak menemukan yang namanya pengawas,” katanya.
”Pelaksana pun kita nggak tahu, basecamp mereka juga ditanyakan di mana tempatnya nggak tahu, gudang mereka nggak tahu. Papan nama informasi pengerjaannya, batas-batasnya itu di mana tidak ada kejelasan,” tuturnya.
Mengenai adanya temuan tersebut, Samsul menerangkan bahwa pihaknya telah berupaya untuk melakukan audiensi dengan pihak BPJN Banten. Hanya saja hingga saat ini, permohonan audiensi yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Madani untuk Banten bersih tak kunjung ditanggapi oleh pihak terkait.
Sementara itu di sisi lain, BANPOS telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Banten terkait masalah tersebut.
Namun setelah dilakukan berbagai macam upaya, baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon berulang kali yang bersangkutan hingga berita ini diterbitkan tidak juga menanggapi usaha tersebut. (MG-01/AZM)
Discussion about this post