Hal itu sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa, sekaligus mendorong pembangunan di desa secara maksimal dengan fungsi koordinasi, penyuluhan dan penerangan hukum khususnya tentang aturan pemakaian anggaran dana desa, agar penggunaanya tepat mutu, tepat guna dan tepat sasaran sehingga hasilnya dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (MYU/DZH)
Page 3 of 3
Discussion about this post