“Berangkat dari permasalahan tersebut Kejaksaan Negeri Lebak merasa perlu untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dan Kasepuhan dengan memberikan pendampingan baik sebagai mediator maupun fasilitator, terutama dalam bingkai Rumah Restorative Justice sekaligus sebagai Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Hukum Adat dan Kasepuhan di Kabupaten Lebak, agar permasalahan hukum dan jalan mencari keadilan benar benar dapat dirasakan langsung bagi masyarakat khususnya masyarakat hukum adat dan kasepuhan di Kabupaten Lebak,” jelasnya.
Mayasari berharap, Rumah Restorative Justice dan Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Hukum Adat dan Kasepuhan ini nantinya dapat dipergunakan secara maksimal dan optimal, bukan hanya bagi masyarakat hukum adat, tetapi dapat juga menjadi tempat bermusyawarah dan bermufakat bagi masyarakat untuk mencari solusi secara bersama atas masalah yang dihadapi.
“Tentunya ini sebagai upaya memberikan akses keadilan serta kemanfaatan kepada masyarakat dan tidak menutup kemungkinan sekiranya menghasilkan terobosan-terobosan hukum, yang kelak dapat dipergunakan dalam menyelesaikan persoalan yang ada di masa yang akan datang,” tandasnya.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, mengapresiasi jajaran Kejari Lebak yang telah menginisiasi Rumah RJ dan Posko Akses Keadilan bagi Masyarakat Adat di Kabupaten Lebak. Hal tersebut menurutnya menjadi satu-satunya di Indonesia dan menjadikan Lebak sebagai percontohan bagi daerah lain, sesuai instruksi Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menurutnya, hal ini juga supaya dapat dilakukan pencegahan penyalahgunaan pengelolaan keuangan dana desa sekaligus mendorong Pembangunan Desa secara maksimal, dengan fungsi koordinasi penyuluhan penegakan hukum.
“Khusunya tentang aturan pemakaian anggaran dana desa agar penggunaannya tepat mutu, tepat guna dan tepat sasaran sehingga hasil yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Desa,” ujar Iti.
Berdasarkan informasi, dalam acara tersebut Kejaksaan Negeri Lebak melakukan penandatanganan MoU antara bidang perdata dengan 18 Desa, sekaligus pembukaan Posko Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di 30 Desa, untuk bersinergi bersama dengan pemerintah desa dan organisasi desa serta dinas instansi terkait.
Discussion about this post