LEBAK, BANPOS – Posko Keadilan Masyarakat Adat dan Kesepuhan diresmikan di lima desa adat di Kabupaten Lebak. Peresmian posko keadilan itu juga berbarengan dengan peresmian Rumah Restorative Justice (RJ), yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Mayasari, mengatakan bahwa peresmian tersebut dalam rangka melaksanakan perintah Jaksa Agung RI terkait Restorative Justice pada Kejaksaan, yang perlu diperluas dengan mendirikan Kampung atau Rumah Rumah Restorative Justice.
Hal itu menurutnya, agar penegakkan hukum dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat, serta untuk menjawab beragam permasalahan terkait hukum yang ada dan terus berkembang di masyarakat.
Selain itu, sebagaimana arahan JAM Pidum bahwa Jaksa harus mengasah kearifan lokal dalam memberikan keadilan restoratif dalam suatu perkara maupun sebelum menjadi perkara, jaksa harus proaktif dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang dialami masyarakat dengan penyelesaian melalui kearifan lokal, serta mempedomani PERJA 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan.
“Latar belakang peresmian ini selain karena perintah Bapak Jaksa Agung dan Bapak JAM Pidum, juga karena melihat kekhususan terkait fakta sosial masyarakat di Kabupaten Lebak yang di beberapa daerah masih memegang teguh adat budaya serta kearifan lokal dengan sangat konsisten, sebagai cerminan jiwa masyarakat yang telah mengakar secara turun temurun dan menjadi hukum adat bagi masyarakatnya,” ujar Mayasari kepada BANPOS, Selasa (20/6).
Ia menjelaskan, Hukum Adat merupakan sumber hukum secara historis dan sosiologis sehingga harus terus dijaga kelestariannya. Namun dari hasil kunjungan pihaknya ke desa adat dan kesepuhan, dari informasi yang diterima serta dari beberapa literasi, Kejari menemukan adanya beberapa permasalahan yang dialami oleh masyarakat adat dan kasepuhan dalam memperjuangkan hak-hak mereka untuk menjaga kelestarian adat budaya serta hukum mereka, yang mulai tergerus baik karena kemajuan pembangunan serta derasnya kemajuan dan perkembangan masyarakat serta teknologi, yang juga berdampak kepada masyarakat adat dan kasepuhan itu sendiri.
Discussion about this post