SERANG, BANPOS – Jurusita Pajak Negara dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten, melakukan pemblokiran bersama rekening penunggak pajak ke Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain di Provinsi Banten, yang terbentang dari Tangerang Selatan hingga Rangkasbitung.
Kegiatan pemblokiran ini dilakukan mulai Senin (12/6) hingga Jumat, 16 Juni 2023, sesuai dengan PMK nomor 189/PMK03/2020 pasal 1 angka 26. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penunggak pajak dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Plt. Kepala Kanwil DJP Banten, Wansepta Nirwanda, mengungkapkan bahwa terdapat Rp112 miliar utang pajak dari 59 penunggak pajak di lingkungan Kanwil DJP Banten.
“Pemblokiran harta kekayaan Wajib Pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan merupakan langkah awal bagi Jurusita Pajak Negara sebelum melakukan tindakan penyitaan harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, dan LJK sektor lainnya sebagaimana diamanahkan dalam PMK 189/PMK03/2020,” ujarnya.
Wansepta memprakarsai dan mencanangkan adanya peningkatan tindakan penagihan terhadap penunggak pajak di wilayah Kanwil DJP Banten. Oleh sebab itu, pihaknya menginstruksikan apabila setelah Surat Paksa disampaikan namun Penunggak Pajak tetap tidak segera melunasi tunggakan pajaknya, maka akan dilakukan tindakan mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, hingga menjual barang yang telah disita.
“Tindakan pemblokiran serentak ini menunjukkan bahwa seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Banten mempunyai visi yang sama dalam upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak,” tandasnya. (MUF/AZM)
Discussion about this post