TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) telah menyiapkan tim khusus penanganan hewan liar yang dapat menularkan rabies.
Kepala BPBD Kota Tangerang, Maryono Hasan, menuturkan bahwa BPBD telah mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dengan keberadaan hewan liar, dan selalu sigap dalam memastikan kesehatan hewan peliharaan.
Sejauh ini menurut Maryono, laporan yang masuk terkait keberadaan hewan liar di Kota Tangerang meliputi ular, monyet, buaya, biawak hingga tawon. Oleh karena itu, pihaknya selalu menyiapkan tim maupun peralatan evakuasi atau APD.
“Jika menemukan keberadaan hewan liar, hingga mengganggu kenyamanan sekitar bisa hubungi Siaga 112, Laksa atau ke nomor piket 24 jam BPBD di 021-5582-144. Buat laporannya, sampaikan data diri dan kasus hewannya, otomatis tim akan segera meluncur ke TKP,” ujar Maryono, Selasa (20/6).
Sementara itu Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang, Muhdorun, mengimbau warga untuk rutin melakukan vaksinasi pada hewan peliharaannya seperti kucing, anjing, musang dan kera atau monyet.
“Empat jenis hewan itu, memiliki potensi pada kasus penularan virus rabies. Maka, para pemilik hewan diimbau segera lakukan vaksinasi pada seluruh hewan peliharaannya, minimal satu kali dalam setahun. Lebih baik mencegah dari pada mengobati apalagi terlambat,” ungkapnya.
Ia menuturkan, Pemkot Tangerang terus memasifkan pemberian vaksin rabies gratis pada hewan peliharaan dalam program Puskeswan Kota Tangerang. Ini rutin dilakukan secara gratis, selama ketersediaan vaksin masih tersedia.
Tujuannya adalah untuk mencegah rabies pada hewan kesayangan sehingga manusia dapat berinteraksi dengan aman dengan hewan peliharaannya. Kegiatan vaksinasi rabies merupakan upaya strategis untuk mempertahankan status zero case rabies di Kota Tangerang.
“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan vaksinasi rabies gratis di Puskeswan Kota Tangerang, sesuai dengan jadwal dan kuota yang diinformasikan melalui sosial media DKP. Bisa juga atas permohonan di satu wilayah, dengan jumlah hewan yang telah dikumpulkan,” kata Muhdorun.
Discussion about this post