SERANG, BANPOS – PT Krakatau Sarana Infrastruktur (PT KSI) menggelar kuliah umum bertajuk Pengenalan Dunia Industri dan Implementasi Environment, Social, and Governance (ESG) di PT KSI pada Rabu (14/6/2023) di Auditorium Multimedia, Kampus Untirta Sindangsari, Kabupaten Serang.
Kegiatan tersebut terselenggara atas kerjasama antara PT KSI dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dalam rangka mengenalkan dunia industri kepada mahasiswa.
Rektor Untirta Fatah Sulaiman dalam sambutannya menyampaikan kolaborasi antara Untirta dengan industri akan terus diperkuat dalam rangka mendukung berbagai program positif bagi kedua belah pihak.
“Tujuan yang diharapkan dari kegiatan ini adalah penguatan kolaborasi antara Untirta dengan PT KSI dalam hal implementasi program kampus merdeka-merdeka belajar, kerjasama riset, dan implementasi teaching industry,” ucapnya.
Kuliah umum disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT KSI, Anton Firdaus serta dihadiri oleh Rektor Untirta Fatah Sulaiman, Ketua CDCC Untirta Wahyu Susihono, Direktur Keuangan dan SDM PT KSI Shirley Shinta, Vice President Corporate Secretary PT KSI Maulana Jusuf, jajaran manajemen dan pengurus Serikat Karyawan (SEKARYA) PT KSI.
Direktur Utama PT KSI, Anton Firdaus dalam kuliah umumnya menyampaikan, ESG sangat berpengaruh bagi bisnis di masa depan, Ia menekankan pentingnya kolaborasi riset dengan kampus agar dapat mempercepat implementasi ESG pada sektor industri.
“Kita coba ESG ini diterapkan di KSI dan entitas subholding dibawah KSI. Kemudian penelitian-penelitian di kampus ini juga bisa menunjang dan bisa bekerja sama dengan kami untuk membantu dan menerapkannya,” kata Anton.
Ia juga menambahkan, saat ini PT KSI terus berusaha dalam menerapkan ESG secara simultan dengan beberapa upaya dimulai dari hal-hal kecil dengan menerapkan perilaku Go Green seperti Pengurangan penggunaan wadah plastik, penggunaan botol minum seperti Tumbler, ruang kerja yang terbuka sehingga memaksimalkan penggunaan cahaya sinar matahari (energy conservation).
Discussion about this post