Sementara Asisten Daerah I Setda Lebak, Alkadri, mengatakan bahwa HGU PTPN VIII sudah habis masa berlakunya sejak 21 Tahun lalu, dan sudah tidak disetujui untuk diperpanjang. “HGU di areal seluas 1.300 hektar itu, tertulis atas nama HGU PT Lingga Sari, bukan atas nama PTPN VIII dan HGU-nya itu sudah habis sejak Tahun 2002,” terangnya.
Terpisah, Ketua Perkumpulan Warga Provinsi Banten (PWPB), Enggar Buchori, meminta kepada DPRD Kabupaten Lebak untuk segera memanggil direksi PTPN VIII untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait HGU PTPN VIII yang masa waktunya sudah habis, namun aktivitasnya masih berjalan.
“Kami mendesak DPRD Lebak untuk mengundang PTPN VIII, agar ada kepastian soal lahan yang masa HGU-nya sudah habis dan mematuhi ketentuan tata ruang (RUTR). Di kawasan tersebut peruntukannya bukan untuk pertanian ataupun perkebunan lagi. Jangan sampai rakyat Lebak merasa dirugikan dengan aktivitas tersebut, bahkan tidak ada PAD yang masuk ke kas daerah,” ungkap Enggar Buchori.
Diketahui, Kebun Cisalak Baru, semula komoditi yang dikembangkan Kelapa Hybrida. Kemudian, PPTN XI pada tahun 1983 memperluas areal dan membeli lahan dari PT Lingga Sari, yang sebelumnya dikuasai HGU PT Co Carco, dengan komoditi tanaman Karet.
Hanya saja, saat pembelian dari PT Lingga Sari tidak diikuti dengan peralihan nama ke PTPN XI yang kini berubah menjadi PTPN VIII dan berubah kembali menjadi PTPN III Di HGU yang kini diklaim perusahaan negara tersebut tercatat PT Lingga Sari. (WDO/DZH)
Discussion about this post