SERANG, BANPOS – Bakal calon gubernur Banten Airin Rachmi Diany berkesempatan bersilaturahmi dan bertemu secara langsung dengan mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman (ATN) pada Senin (12/6) malam.
Salah satu gagasan yang disampaikan ATN kepada Airin adalah pengembangan wisata religi melalui pembangunan Masjid Terapung Banten (MTB).
Diketahui, ATN saat ini dipercaya sebagai ketua pembangunan masjid yang akan dibangun di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang tersebut.
Pertemuan yang berlangsung di kediaman ATN ini berlangsung penuh hangat, dengan berbagai gagasan pembangunan dan cerita keluarga.
“Saya ingin menggagas penyerahan aset MTB ini kepada Pemerintah Provinsi Banten. Konsep ini berkelanjutan, dan kalau ini terwujud bisa menciptakan wisata religi. Kami terus berupaya mewujudkan pembangunan masjid terapung ini,” ujar ATN.
ATN mengatakan, jika ada kemauan, MTB akan bisa dibangun, seperti halnya Masjid Al Jabar di Provinsi Jawa Barat.
“Banten ini terkenal dengan agamanya, keislamannya. Jadi jika Ibu Airin menjadi gubernur, saya ingin menyerahkan aset MTB ini. Saya berdoa semoga menjadi Gubernur Banten 2024,” ungkapnya.
Gagasan tersebut langsung disambut baik Airin. Terlebih, Airin menilai lokasi MTB berada di jalur wisata pantai yaitu Anyer-Cinangka-Carita.
“Masih banyak potensi yang bisa dikembangkan. Potensinya bisa dikembangkan seperti Bali, selain pantai, ada tujuan wisata yang lain. Kita bisa kembangkan Tahura, dan dikembangkan ada wisata religi,” kata Airin.
Airin pun sependapat bahwa dengan kebersamaan, pembangunan masjid terapung bisa diwujudkan. Dimulai dengan masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
“Kita bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, pengusaha, partisipasi masyarakat, dan CSR sehingga ada kolaborasi. Jadi rencana Pak Taufik ini sangat membantu,” jelasnya.
Terpantau, perbincangan penuh ceria ini berlangsung sejak sekira pukul 19.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Banyak bertukar cerita hingga mengundang tawa bersama.
Discussion about this post