LEBAK, BANPOS – Sejumlah kritik yang menyasar pemerintah kabupaten (Pemkab) yang dituding mendiskriminasi anak berkebutuhan khusus (ABK), dibantah oleh Pemkab. Melalui DP3AP2KB, Pemkab Lebak menegaskan bahwa ABK dan anak pada umumnya, mendapatkan pemenuhan hak yang sama.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid PA DP3AP2KB, Lela Nurlela Hasani saat diwawancarai BANPOS di ruang kerjanya pada Senin (12/6). Menurut dia, bahkan ABK mendapatkan hak lebih spesial yang disesuaikan dengan kondisi sang anak.
“Hal inikan sudah tertuang dalam Perpres nomor 78 tahun 2021 yang salah satunya menekankan bahwa ABK harus diperlakukan seperti masyarakat pada umumnya. Jadi, jelas kami tidak membedakan,” ujar Lela.
Ia menjelaskan, pihaknya senantiasa memberikan pemenuhan hak terhadap anak-anak di Kabupaten Lebak, sembari terus menggencarkan sosialisasi pemahaman terhadap orang tua dan masyarakat agar terus mengutamakan kepentingan anak.
“Meskipun mungkin masih belum maksimal upaya kami, karena penuh dengan keterbatasan anggaran juga tentunya, namun kami selalu berikhtiar yang terbaik bagi anak. Yang jelas nanti kami akan berikan upaya lebih, khususnya lokasi-lokasi mana yang memang merasa belum diperhatikan,” ucapnya.
Di tempat yang sama, JFT PA pada DP3AP2KB, Nina Septiana, mengatakan bahwa bidang PA selalu melibatkan ABK dalam setiap kegiatan, baik sosialisasi maupun kegiatan lainnya. Ia menerangkan, hal tersebut semata-mata sebagai wujud kesetaraan dalam pemenuhan hak terhadap anak.
“Ya salah satunya seperti dalam Forum Anak Lebak (FORAL). Di sana ada juga anak dengan kebutuhan khusus ikut menjadi anggota dan ikut memperjuangkan serta mensosialisasikan hak-hak bagi anak di Kabupaten Lebak,” tandasnya. (MYU/DZH)
Discussion about this post