Seperti yang disampaikan oleh warga yang enggan disebutkan namanya kepada BANPOS. Ia mengatakan, pematokan itu diduga dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan dari warga dan juga Kades Sad’i. Karena, tidak mungkin izin garap yang diklaim telah dikantongi oleh Lurah Yaya, diberikan dengan luas puluhan hektare.
“Karena izin garap kan palingan dua hektare. Jadi memang ada laporan kalau nama-nama warga digunakan untuk mendapatkan izin garap yang kalau dari isu yang ada di masyarakat, luasnya sampai dengan 100 hektare,” tuturnya. Ia memperkirakan jumlah warga yang dipakai namanya untuk mendapatkan izin garap mencapai puluhan orang.
Lurah Yaya pun disebut oleh beberapa warga sebagai orang yang cukup keras. Apalagi, Lurah Yaya disebut kerap memamerkan kedekatannya dengan petinggi-petinggi di kepolisian. Ia kerap memasang foto profil bersama dengan jenderal-jenderal di kepolisian.
Informasi yang berhasil didapat BANPOS dari warga lainnya menyebutkan bahwa Lurah Yaya diduga melakukan penyelewengan pada program Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), guna mensertifikasi tanah reklamasi yang tengah dilakukannya di pesisir Desa Pedaleman. Pasalnya, dari jatah 600 sertifikat tanah, Mahyaya hanya merealisasikan sebanyak 240 saja.
Di sisi lain, izin garap yang diklaim dimiliki oleh Lurah Yaya, diduga dikeluarkan pada saat dirinya tengah menjabat sebagai kepala desa. Bagi warga, hal itu ibarat penjarahan daerah pesisir laut yang seharusnya dijaga karena merupakan tempat mereka menggantungkan hidup dengan berbagai sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.(MG-01/MUF/DZH/ENK)
Discussion about this post