MANTAN Kepala Desa Pedaleman, Mahyaya, diduga membuat sebuah ‘warisan’ untuk dirinya sendiri sebelum lengser dari jabatannya. Lurah Yaya, panggilan untuk Mahyaya, yang mengaku sebagai keponakan Wapres Ma’ruf Amin, disebut-sebut memandatkan pengelolaan 50 hektare pesisir laut kepada dirinya sendiri, yang diduga akan direklamasi tanpa perizinan dari pihak-pihak yang berwenang. Pertentangan pun menyeruak di antara masyarakat.
Sekelompok warga Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, tengah berkumpul di salah satu rumah yang dijadikan sebagai basecamp mereka di perbatasan antara Desa Pedaleman dengan Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. Kelompok warga itu merupakan dinamisator penolakan atas kegiatan yang diduga reklamasi, yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Pedaleman, Mahyaya. Orang-orang menyebutnya sebagai Lurah Yaya.
Kelompok warga yang menyatakan diri sebagai perwakilan masyarakat nelayan Desa Pedaleman itu berkumpul untuk membicarakan terkait dengan pemasangan patok-patok di pesisir Desa Pedaleman, hingga menjorok ratusan meter ke arah tengah laut oleh Lurah Yaya. Mereka menduga, kegiatan yang tengah dilakukan oleh Lurah Yaya itu ilegal. Apalagi, pekerjaan patok-mematok laut dilakukan diam-diam, dan juga merugikan para nelayan.
Mereka jugalah yang merekam sebuah video yang diterima oleh BANPOS beberapa waktu yang lalu. Video yang diterima oleh BANPOS menggambarkan keberadaan patok di wilayah pesisir Desa Pedaleman, dari tepi pantai hingga menjorok ke arah tengah laut. Video itu yang kemudian menjadi landasan BANPOS untuk melakukan penelusuran ke Desa Pedaleman, sejak 31 Mei kemarin.
Patok tersebut dibuat dari bambu, dan terdapat jaring pasir yang membentang di antara patok-patoknya. Dalam video, perekam menyampaikan bahwa masyarakat nelayan Desa Pedaleman merasa terganggu dengan adanya patok itu. Mereka menduga, patok tersebut nantinya akan dilakukan proyek reklamasi. Dari penuturan perekam video, disampaikan bahwa perkiraan luas patok mencapai 100 hektare.
Discussion about this post