Pertimbangan lainnya, Pemprov Banten mengajukan usulan ini karena dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah tidak ditemukan adanya pasal yang membatasi jumlah
rombongan belajar dan jumlah peserta didik.
Dalam Permendikbudristek diantaranya pada pasal 2 ayat (2) hanya di atur mengenai perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian proses pembelajaran. Kemudian pada pasal 9 ayat (1) dan (2) dalam pelaksanaan pembelajaran diatur tentang suasana pebelajaran yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotovasi peserta didik untuk berpartisifasi aktif dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Dimana pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh pendidik dengan
memberikan keteladanan, pendampingan dan fasilitasi. (RUS)
Discussion about this post