“Rancangan Perwali seharusnya didahulukan karena akan memperjelas tugas sekolah dan meminamilisir kesalahpahaman yang dialami orangtua siswa. Guru dan sekolah juga semakin siap memahami tujuan dari penyelengaraan pendidikan inklusi. Sehingga lebih jelas kriteria anak disabilitas, layanan yang ada di sekolah, mekanisme pengaduan dan hak-hak peserta didik di dalam pelaksanaan pendidikan inklusi,” ucapnya.
PPDB pun menurutnya, tidak bisa menjadi pembenaran untuk lambatnya proses pembahasan rancangan Perwali tersebut.
“Dinas Pendidikan dan Bagian Hukum sebaiknya terus berkoordinasi dan membuka pembahasan yang transpran, melibatkan organisasi penyandang disabilitas, komite sekolah, orangtua, guru dan kepala sekolah, dalam pembahasan Rancangan Perwali ini,” terangnya.
Pegiat Pattiro Banten, Nana, mengatakan bahwa seharusnya rancangan Perwali ini dapat segera disahkan sebelum pelaksanaan PPDB. Sebab, peraturan itu akan menjadi pegangan bagi sekolah inklusi, untuk menerima peserta didik baru.
“Saat ini sekolah pelaksana masih mengalami kebingungan dan belum mempunyai pegangan serta arahan yang jelas untuk mengimplementasikan dengan baik,” ujarnya.
Sehingga, ia menuturkan bahwa Dindik Kota Tangerang harus segera mengesahkan Perwali tersebut, agar menjadi arahan yang jelas dalam menyesuaikan metode pengajaran, agar dapat dipahami oleh peserta didik reguler dengan peserta didik berkebutuhan khusus beserta guru.
“Mengingat pelaksanaan pendidikan inklusi sudah akan masuk tahun ketiga. Sehingga seluruh unsur, baik itu masyarakat, orang tua, tenaga pendidik dan pemerintah daerah, dapat mendukung penyelenggaraan pendidikan inklusif. Kami berharap Dinas Pendidikan segera membahas dan Peraturan Walikota tentang Penyelengra Pendidikan inklusif segera disahkan,” tandasnya. (DZH)
Discussion about this post