LEBAK, BANPOS – Terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dengan dalih penarikan pajak penghasilan (PPh) pada honorarium Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) beberapa waktu lalu oleh KPU Lebak, Polres Lebak hingga kini masih mendalami kasus itu. Dugaan pungli tersebut dilakukan KPU Lebak dari PPh sebesar lima persen untuk setiap anggota komisioner PPK dan PPS, Rabu (31/05).
Kepada wartawan, Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lebak, Iptu Putu Ari Sanjaya, pihaknya masih menggali informasi dari para terduga korban, sehingga kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan.
“Kasus ini dalam proses penyelidikan di Polres Lebak. Seperti wawancara, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), serta mengklarifikasi beberapa yang diduga menjadi korban pungli tersebut,” ujar Putu Ari baru-baru ini.
Sementara saat disinggung mengenai hasil pemeriksaan keterangan terhadap saksi, apakah ada indikasi tindak pidana kerugian negara, Kanit Tipikor ini menyatakan masih terlalu dini untuk menyimpulkan perkara tersebut karena masih diaudit juga oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jika nanti ditemukan indikasi tindak pidana, kita bisa menggandeng instansi seperti BPK dalam proses penghitungan kalau memang ada kerugian negara, intinya saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelasnya.
Menurutnya pihaknya akan terus melanjutkan penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi yang selanjutnya akan tersimpulkan.
“Yang jelas kita running terus nih tidak stop. Kita rampungkan dulu, nanti kita simpulkan. Karena saksi yang akan kita mintai keterangan masih banyak, ada di setiap kecamatan,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris KPU Lebak Mohamad Rukbi membantah tuduhan Pungli tersebut. Dan menurutnya pungutan kepada anggota Badan Ad Hoc dilakukan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan bendahara KPU Lebak.
Diketahui, sebelumnya kasus ini sempat mencuat setelah Badan Ad Hoc mengeluhkan adanya pungutan dengan dalih untuk membayar pajak penghasilan. Padahal, berdasarkan Peraturan KPU, honorarium Badan Ad Hoc merupakan jenis penghasilan yang tidak kena pajak.(WDO/PBN)
Discussion about this post