JAWA BARAT, BANPOS – PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi memberlakukan tarif baru Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mulai hari ini. Penyesuaian tarif tol itu merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Senin (5/6).
Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Berikut rincian tarif terbaru Tol Cipularang dan Padaleunyi:
Tol Cipularang:
Gol I: Rp 45.000 yang semula Rp 42.500
Gol II: Rp 76.000 yang semula Rp 71.500
Gol III: Rp 76.000 yang semula Rp 71.500
Gol IV: Rp 110.000 yang semula Rp 103.500
Gol V: Rp 110.000 yang semula Rp 103.500
Tol Padaleunyi:
Gol I: Rp 10.500 yang semula Rp 10.000
Gol II: Rp 18.500 yang semula Rp 17.500
Gol III: Rp 18.500 yang semula Rp 17.500
Gol IV: Rp 25.000 yang semula Rp 23.500
Gol V: Rp 25.000 yang semula Rp 23.500.(RMID)
Discussion about this post