Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home POLITIK

Bawaslu Janji Awasi Dana Kampanye Pemilu

Penulis Gina Maslahat
Juni 5, 2023
in POLITIK
Resmi! Pemilu 2024 Digelar Di Hari Valentine

JAKARTA, BANPOS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) komitmen mengawasi transparansi dana kampanye peserta pemilu. Caranya, dengan menggandeng pihak terkait.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, ikhtiar tersebut sebagai upaya Bawaslu menjamin transparansi penerimaan, penggunaan dan pelaporan dana kampanye peserta Pemilu Serentak 2024.

Baca Juga

Komisi IV DPRD Cilegon Sidak Lokasi Parkir Ilegal di Pasar Kranggot, Ini Temuannya!

OPD Pemkot Cilegon Dinilai Tidak Kompak

“Dalam konteks pengawasan transparansi dana kampanye, kami (Bawaslu) siap bekerja sama dengan stakeholder (pemangku kepentingan terkait). Tentunya stakeholder yang punya kewenangan terkait penelusuran aliran dana,” katanya.

Menurut Totok, selama ini pengawasan Bawaslu dalam laporan dan transaksi dana kampanye baru sebatas menilai asas kepatuhan partai politik dalam melakukan laporan.

Contohnya, jika terjadi keterlambatan pelaporan dana kampanye, atau ada tidaknya korelasi akuntan publik yang melakukan audit laporan dana kampa­nye.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Pemeriksaan dana kampanye ini asasnya baru kepatuhan. Nah, untuk me­nilai sampai sejauh mana kebenarannya Bawaslu belum sampai situ. Itu ranah akuntan publik,” ungkap dia.

Adapun stakeholder pengawasan transaksi dana kampanye, lanjut Totok, adalah lembaga yang memiliki wewenang melacak aliran transaksi dana. Contohnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, menurut Komisioner Bawaslu Padang Yunasty Helmi, pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan pen­gujian terhadap sumber dana kampanye yang dilaporkan partai politik kepada KPU dalam Pemilu 2024.

“Dana kampanye ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Mulai dari pemberi ban­tuan dana kampanye, baik itu perorangan atau badan serta besaran maksimal,” katanya.

Dia mencontohkan, untuk bantuan perorangan maksimal Rp 750 juta, dan bantuan dana dari badan juga ada batasan maksimal yang diatur.

Selain itu, dana kampanye tidak diper­bolehkan datang dari dana asing, dana yang bersumber dari kejahatan seperti jaringan narkoba, tindak pidana pencu­cian uang dan lainnya.

“Kita masih menunggu aturan soal dana kampanye di Pemilu 2024,” kata dia.

Menurut Yunasty, data inilah yang akan dilaporkan ke KPU terkait sumber dana kampanye yang mereka gunakan untuk Pemilu 2024. Bawaslu hanya melaku­kan pengawasan agar partai politik itu melaporkan sumber dana kampanye mereka.

“Kita tidak ada kewenangan menguji dana kampanye tersebut, baik ke per­bankan atau menelusuri sumber tersebut ke PPATK,” kata dia.

Bawaslu, lanjut Yunasty, tidak memi­liki kewenangan dan landasan dalam melakukan pengujian dana kampanye.

“Lain cerita jika ada regulasi, tentu akan kami telusuri semua dana kampanye yang dilaporkan apakah sesuai dengan jumlah itu atau hanya laporan semata,” kata dia.

Sementara, peneliti dari Transparency Internasional Indonesia Sahel Muzzamil menyayangkan uji publik yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu terkait PKPU Dana Kampanye.

Menurutnya, ada pasal soal KPU meng­hapus ketentuan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

“Satu poin yang sangat disayangkan, KPU menghapus LPSDK. Padahal ini sudah diterapkan pada pemilu lalu,” terangnya.

Ketua Umum Netfid Indonesia M Adit Komsani mendorong KPU men­jelaskan lebih rinci akses informasi dalam aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) yang diberikan kepada Bawaslu, dan lembaga penegak hukum lainnya.(PBN/RMID)

Komentar ×
ShareTweetSend

Berita Terkait

Waduh, Fajar Ungkap Temuan BPK Pemkot Cilegon Tahun 2024 Capai Rp12 Miliar, Sisa Waktu Penyelesaian Tinggal 15 Hari
PEMERINTAHAN

Waduh, Fajar Ungkap Temuan BPK Pemkot Cilegon Tahun 2024 Capai Rp12 Miliar, Sisa Waktu Penyelesaian Tinggal 15 Hari

Juli 8, 2025
Lusa, Gelandang ‘Luar Biasa’ Ini Bakal Gabung Arsenal, Declan Rice Dijamin Senang
OLAHRAGA

Lusa, Gelandang ‘Luar Biasa’ Ini Bakal Gabung Arsenal, Declan Rice Dijamin Senang

Juli 8, 2025
Capai 40 Persen, Belanja Pegawai Pemerintah Kota Serang Lebihi Batas Maksimal UU HKPD
PEMERINTAHAN

Capai 40 Persen, Belanja Pegawai Pemerintah Kota Serang Lebihi Batas Maksimal UU HKPD

Juli 8, 2025
Andrea Berta Terbang ke Lisbon Demi Tuntaskan Transfer Striker £70 Juta untuk Arsenal
OLAHRAGA

Andrea Berta Terbang ke Lisbon Demi Tuntaskan Transfer Striker £70 Juta untuk Arsenal

Juli 8, 2025
Tujuh Santri PPIQ Banten Tembus PTN dan Al-Azhar Mesir
PENDIDIKAN

Tujuh Santri PPIQ Banten Tembus PTN dan Al-Azhar Mesir

Juli 8, 2025
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya
NASIONAL

Kawal Prabowo, Seskab Teddy: BRICS 2025 Sejarah Baru Diplomasi Indonesia

Juli 8, 2025
Next Post
Prabowo Ajak Pemuda Belajar Dari Cina

Pendukung Prabowo Balik Kandang

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu