Senin, 25 September 2023
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI
No Result
View All Result
BANTEN POS
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL
BANTEN POS
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL
No Result
View All Result
BANTEN POS
No Result
View All Result

Bawaslu Janji Awasi Dana Kampanye Pemilu

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Senin, 5 Juni 2023
Resmi! Pemilu 2024 Digelar Di Hari Valentine
4
SHARES
61
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

JAKARTA, BANPOS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) komitmen mengawasi transparansi dana kampanye peserta pemilu. Caranya, dengan menggandeng pihak terkait.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, ikhtiar tersebut sebagai upaya Bawaslu menjamin transparansi penerimaan, penggunaan dan pelaporan dana kampanye peserta Pemilu Serentak 2024.

“Dalam konteks pengawasan transparansi dana kampanye, kami (Bawaslu) siap bekerja sama dengan stakeholder (pemangku kepentingan terkait). Tentunya stakeholder yang punya kewenangan terkait penelusuran aliran dana,” katanya.

Menurut Totok, selama ini pengawasan Bawaslu dalam laporan dan transaksi dana kampanye baru sebatas menilai asas kepatuhan partai politik dalam melakukan laporan.

BACA JUGA

Perserang 0-1 PSIM Yogyakarta Telat Panas

Tokoh Agama Tangerang Raya Dukung Ganjar

KPU Cilegon Mulai Lakukan Pencermatan Rancangan DCT

Contohnya, jika terjadi keterlambatan pelaporan dana kampanye, atau ada tidaknya korelasi akuntan publik yang melakukan audit laporan dana kampa­nye.

“Pemeriksaan dana kampanye ini asasnya baru kepatuhan. Nah, untuk me­nilai sampai sejauh mana kebenarannya Bawaslu belum sampai situ. Itu ranah akuntan publik,” ungkap dia.

Adapun stakeholder pengawasan transaksi dana kampanye, lanjut Totok, adalah lembaga yang memiliki wewenang melacak aliran transaksi dana. Contohnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, menurut Komisioner Bawaslu Padang Yunasty Helmi, pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan pen­gujian terhadap sumber dana kampanye yang dilaporkan partai politik kepada KPU dalam Pemilu 2024.

“Dana kampanye ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Mulai dari pemberi ban­tuan dana kampanye, baik itu perorangan atau badan serta besaran maksimal,” katanya.

Dia mencontohkan, untuk bantuan perorangan maksimal Rp 750 juta, dan bantuan dana dari badan juga ada batasan maksimal yang diatur.

Selain itu, dana kampanye tidak diper­bolehkan datang dari dana asing, dana yang bersumber dari kejahatan seperti jaringan narkoba, tindak pidana pencu­cian uang dan lainnya.

“Kita masih menunggu aturan soal dana kampanye di Pemilu 2024,” kata dia.

Menurut Yunasty, data inilah yang akan dilaporkan ke KPU terkait sumber dana kampanye yang mereka gunakan untuk Pemilu 2024. Bawaslu hanya melaku­kan pengawasan agar partai politik itu melaporkan sumber dana kampanye mereka.

“Kita tidak ada kewenangan menguji dana kampanye tersebut, baik ke per­bankan atau menelusuri sumber tersebut ke PPATK,” kata dia.

Bawaslu, lanjut Yunasty, tidak memi­liki kewenangan dan landasan dalam melakukan pengujian dana kampanye.

“Lain cerita jika ada regulasi, tentu akan kami telusuri semua dana kampanye yang dilaporkan apakah sesuai dengan jumlah itu atau hanya laporan semata,” kata dia.

Sementara, peneliti dari Transparency Internasional Indonesia Sahel Muzzamil menyayangkan uji publik yang dilakukan KPU beberapa waktu lalu terkait PKPU Dana Kampanye.

Menurutnya, ada pasal soal KPU meng­hapus ketentuan Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

“Satu poin yang sangat disayangkan, KPU menghapus LPSDK. Padahal ini sudah diterapkan pada pemilu lalu,” terangnya.

Ketua Umum Netfid Indonesia M Adit Komsani mendorong KPU men­jelaskan lebih rinci akses informasi dalam aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) yang diberikan kepada Bawaslu, dan lembaga penegak hukum lainnya.(PBN/RMID)

Related Posts

Perserang 0-1 PSIM Yogyakarta Telat Panas
OLAHRAGA

Perserang 0-1 PSIM Yogyakarta Telat Panas

25 September 2023
Tokoh Agama Tangerang Raya Dukung Ganjar
POLITIK

Tokoh Agama Tangerang Raya Dukung Ganjar

25 September 2023
KPU Cilegon Mulai Lakukan Pencermatan Rancangan DCT
POLITIK

KPU Cilegon Mulai Lakukan Pencermatan Rancangan DCT

25 September 2023
Andika Hazrumy Ingatkan Pariwisata Tulang Punggung Perekonomian
POLITIK

Andika Hazrumy Ingatkan Pariwisata Tulang Punggung Perekonomian

25 September 2023
Mahfud MD Dongkrak Ganjar
POLITIK

Mahfud MD Dongkrak Ganjar

25 September 2023
Insan Perhubungan Diharapkan Berinovasi Memajukan Transportasi
EKONOMI BISNIS

Insan Perhubungan Diharapkan Berinovasi Memajukan Transportasi

25 September 2023
Next Post
Prabowo Ajak Pemuda Belajar Dari Cina

Pendukung Prabowo Balik Kandang

YPUI Bersama BTNUK Jajaki Kerjasama

YPUI Bersama BTNUK Jajaki Kerjasama

Discussion about this post

Popular Post

  • Waspada Banten Di-Rempang-kan

    Waspada Banten Di-Rempang-kan

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • PDAM Kabupaten Lebak Dituding Tak Evaluasi Kualitas Air

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Kasus Pemberhentian Direktur PDAM Cilegon, DPRD Sarankan Lapor ke Ombudsman

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Mengenal Batu Marjan, Batu Pembawa Keberuntungan

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Ratusan Relawan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Dilantik Jadi Pengurus Bakorsi Banten

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
BANTEN POS

© 2020 BANPOS.CO

Navigate Site

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • NASIONAL

© 2020 BANPOS.CO