CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Cilegon Tahun Anggaran (TA) 2022.
WTP yang diraih Pemkot Cilegon bukan kali pertama, namun dibawah kepemimpinan Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta saat ini, tercatat Pemkot Cilegon sudah sabet predikat sepuluh kali berturut – turut.
Predikat yang kesepuluh ini, langsung di terima oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik, di Aula kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Rabu (31/5/2023).
Kepala BPK Perwakilan Banten, Emmy Mutiarini mengatakan jika raihan opini WTP tersebut bukan berarti tanpa masalah. Oleh karenanya, dalam pemberian opini tersebut, pihaknya juga memberikan sejumlah catatan terkait permasalahan yang ada di Pemkot Cilegon tersebut untuk segera ditindaklanjuti.
“Opini yang BPK berikan untuk Pemerintah Kota Cilegon adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun Hal ini bukan berarti tidak ada permasalahan, ada masalah tetapi masalah itu tidak memiliki dampak yang besar terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan,” ujar Emmy saat diwawancarai.
Emmy menambahkan, bahwa permasalahan pada Pemkot Cilegon di antaranya yaitu terkait Aset Tetap Peralatan, bukti pertanggungjawaban belanja BBM dan pelumas pada 5 OPD yang tidak sesuai ketentuan, serta terkait pengelolaan dana BOS yang belum memadai.
“Dalam hal ini, yang kita perkirakan adalah resikonya. Bahwa aset-aset yang tidak diberikan pengamanan yang baik, maka itu akan berdampak pada potensi kehilangan. Terutama aset-aset yang mudah beralih seperti kendaraan dinas. Kemudian juga ada pengelolaan dana BOS yang ada pada masing-masing sekolah yang belum menutup rekening BOS di tahun sebelumnya yang sudah tidak dipergunakan lagi, seharusnya harus ditutup. Hal ini guna menghindari penyalagunaan rekening tersebut,” tambah Emmy.
Atas temuan itu, BPK memberikan rekomendasi kepada Walikota Cilegon untuk memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola barang agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas BMD.
Discussion about this post