SERANG, BANPOS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) sudah menetapkan petunjuk teknis (Juknis) terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Dalam rangka mencegah terjadinya kekacauan dan carut marut dalam proses PPDB online juga akan disiapkan aplikasi yang akan dikelola oleh pihak ketiga.
Kepala Dindikbud Banten Tabrani menjelaskan, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi terkait teknis PPDB tersebut ke masing-masing Kepala Sekolah.
”Saat ini sedang disosialisasikan kepada Kepala Sekolah. Kepala Sekolah selanjutnya mensosialisasikan ke masyarakat,” ucapnya saat ditemui usai menggelar Rapat Kerja bersama Komisi V DPRD Provinsi Banten pada Selasa (30/5).
Kemudian Kepala Dindikbud Provinsi Banten itu pun juga mengatakan bahwa dalam proses PPDB tahun ini tidak mengalami banyak perubahan, hanya saja dari empat jalur yang disediakan jalur afirmasi lebih didahulukan.
”Perbedaannya cuma afirmasi didahulukan, kemudian zonasi, prestasi dan perpindahan itu dilakukan setelah afirmasi selesai. Sesuai edaran SE Mendikbud 2022,” terangnya.
Ditemui di tempat terpisah, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa mengatakan bahwa untuk kuota penerimaan siswa, jalur zonasi menjadi yang paling banyak dibandingkan dengan jalur penerimaan lainnya.
”Jadi kuota untuk afirmasi sebanyak 15 persen, kemudian perpindahan tugas orangtua 5 persen, kemudian jalur prestasi 30 persen yang dibagi ke dalam 2 kategori yaitu prestasi akademik dan non akademik. Kemudian jalur zonasi sebanyak 50 persen,” terangnya.
Selain itu, Yeremia juga menjelaskan nanti dalam teknis penerimaan peserta didik baru Pemprov Banten akan menyediakan aplikasi guna memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran.
”Pada tahun ini pelaksanaan PPDB menggunakan aplikasi terintegrasi yang berbeda dengan tahun yang lalu, yang dilaksanakan web melalui web sekolah masing-masing sekolah. Tetapi tahun ini ada aplikasi terintegrasi di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten,” tuturnya.
Harapannya dengan menggunakan aplikasi tersebut, kendala yang pernah terjadi di tahun lalu dapat diminimalisir sebisa mungkin di tahun ini.
Seperti misalnya website yang sulit diakses oleh masyarakat hingga halaman website tidak menuai respon pencarian.
”Supaya tidak terulang lagi di tahun ini. Contohnya tadi dengan aplikasi terpadu jangan sampai berulang pada kasus 2021 seperti server mati, aksesnya lambat yang hang segala macam,” imbuhnya.
Guna memastikan kelancaran aplikasi PPDB itu, Yeremia meyakinkan bahwa nantinya aplikasi tersebut akan menggunakan server yang terpisah dengan server yang dimiliki oleh website Dindikbud.
”Platform atau aplikasinya adalah web based yang tidak menggunakan server di lokal atau di Dinas Pendidikan, tetapi ada di pihak kerjasama atau pihak ketiga yang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan,” ucapnya.
Kemudian saat disinggung perihal upaya pengawasan dari tindak kecurangan titip menitip peserta didik, anggota Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan perlu adanya keterlibatan semua pihak dalam pengawasannya.
”Pengawasan ini kita berharap juga tidak hanya dilakukan oleh DPRD, tetapi oleh rekan-rekan media atau elemen masyarakat untuk bagaimana kita melakukan pengawasan secara bersama-sama terhadap pelaksanaan PPDB,” terangnya.
Terkait dengan pelaksanaan PPDB di Provinsi Banten, jalur afirmasi mulai akan dibuka pada tanggal 19-23 Juni 2023. Sedangkan untuk jalur Zonasi, Perpindahan Wali/Orangtua, dan jalur Prestasi mulai akan dibuka pada 3-6 Juli 2023.(MG-01/PBN)
Discussion about this post