Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Perkuat Kelembagaan, UU Ombudsman Akan Direvisi

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Mei 30, 2023
in NASIONAL
0
Perkuat Kelembagaan, UU Ombudsman Akan Direvisi

JAKARTA, BANPOS – Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang (UU) tentang Ombudsman. Kinerja lembaga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik ini dinilai belum maksimal.

Anggota Baleg John Kenedy Azis menuturkan, revisi ini hendaknya mengacu pada performa yang ditorehkan Ombudsman. Performanya tidak jauh berbeda dengan Komisi Yudisial (KY) dalam pengawasan ­penye­lenggaraan di sistem peradilan.

Baca Juga

Hendry-Zulmansyah Sepakat Akhiri Konflik PWI dengan Kongres Persatuan

Puluhan Sepeda Motor Tanpa Surat-surat Diamankan di Pelabuhan Merak

“Ombudsman ini hampir sama dengan KY. Kalau saya menga­takan antara ada dan tiada. Kalau dikatakan ada lembaganya, ada. Pegawainya ada, pimpinannya ada, tetapi apa prestasinya ­Ombudsman ini yang perlu sama-sama kita cermati,” kata John di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.

Berangkat dari prestasi dan performa itulah, sambung dia, Ombudsman ini perlu diperbaiki melalui revisi undang-undang yang menaunginya, yaitu ­Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Apalagi undang-undang ini usianya sudah cukup tua, kurang lebih 15 tahun diterapkan sampai hari ini.

Kennedy bilang, Ombudsman dapat menjadi lembaga yang disegani Kementerian/Lembaga (K/L) lain tergantung dari hasil kerja. Kalau hasil kerjanya baik, tentu dia akan menjadi lembaga yang disegani. Untuk mencapainya diperlukan sistem kerja yang baik, didukung undang-undang yang baik pula.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Sehebat-hebatnya suatu K/L, kalau seumpamanya tidak ada hasil kerjanya, (padahal) ­anggarannya besar, ininya (kewenangannya) besar, tentu ­nggak bakal dianggap,” katanya.

Permasalahannya adalah bagaimana agar hasil temuan Ombudsman ini dapat ditindaklanjuti. Sebab seringkali terjadi, temuan itu seringkali berulang. “Sehingga temuan yang didapat Ombudsman ini kemudian tidak menjadi temuan lagi. Karena kadang-kadang temuan itu berulang-ulang ditemukan. Ditemukan lagi, ditemukan lagi,” katanya.

Temuan itu bisa berupa hasil koordinasi bawahan ­dengan atasannya. Padahal sejati­nya, atasan harus memberikan te­guran kalau anak buahnya melakukan pelanggaran. “Kalau dulu disebut ya katakanlah korupsi berjemaah. Bagaimana caranya (agar tidak berulang), ini yang jadi atensi kita semua,” tegasnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Badan LegislasiKomisi YudisialOmbudsmanSistem peradilanUU Ombudsman
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pastikan Kesiapan TPS Dalam Penjara, Ombudsman Banten Kunjungi Lapas Cilegon
POLITIK

Pastikan Kesiapan TPS Dalam Penjara, Ombudsman Banten Kunjungi Lapas Cilegon

Februari 13, 2024
Ombudsman menyesalkan peristiwa perusakan
PERISTIWA

Penanganan Penyerangan Pasar Kutabumi Diminta Transparan

September 29, 2023
Dikarenakan Anggaran, Syafrudin Pertimbangkan Pembongkaran Tower Ilegal
PEMERINTAHAN

Dikarenakan Anggaran, Syafrudin Pertimbangkan Pembongkaran Tower Ilegal

Desember 13, 2019
Ombudsman Bantah Pernyataan Mahfud MD, Tentang Banyak Rekomendasi Diabaikan
HEADLINE

Ombudsman Bantah Pernyataan Mahfud MD, Tentang Banyak Rekomendasi Diabaikan

Desember 13, 2019
Next Post
Ini Nama Calon Rektor Untirta Hasil Voting Senat

Alumni Untirta Terbelah, Minta Rektor Tidak Tersandera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×