LEBAK, BANPOS – Sejak dilantik oleh Pj Gubernur beberapa waktu lalu, Direktur definitif RSUD Malingping Ahmad Bahrudin hingga kini masih belum menjalankan tugasnya.
Informasi yang didapat BANPOS dari pegawai teras setempat menyebut, bahwa diduga yang bersangkutan tidak bersedia menjabat sebagai direktur dan ingin tetap pada posisi di jabatan fungsional sebagai dokter spesialis bedah.
Sementara terkait pengambilan kebijakan urgen di instansi milik Pemprov Banten itu hingga kini masih mengambang.
Sejumlah pegawai honorer pun mengeluhkan tentang tersendatnya berbagai insentif yang seharusnya sudah didapat.
Kepala Bidang Sekretariat di RSUD Malingping, Nasrudin, kepada BANPOS membenarkan tentang belum berjalannya fungsi direksi di RSUD Malingping dikarenakan pejabat yang sudah dilantik tersebut diduga menolak jabatan tersebut.
“Iya, itu yang dilantik kemarin itu pak Ahmad Bahrudin, beliau itu dokter bedah, pegawai fungsional RSUD Malingping. Katanya sih beliau tidak mau menjabat direktur dan ingin tetap di posisi fungsional sebagai dokter bedah,” ujar Nasrullah, Senin malam (29/5).
Menurutnya, dengan kondisi seperti itu hingga saat ini di RSUD Malingping tidak ada kebijakan pimpinan, sehingga banyak hal pada kebijakan dinas yang masih tertunda.
“Iya, saat ini saya juga tidak tahu mekanisme berikutnya mah. Karena beliau (Ahmad Bahrudin-red) sejak dilantik itu justru tetap memilih aktif bertugas selaku dokter bedah. Dan saat ini beliau masih mengurus soal pengunduran dirinya itu ke BKD. Memang banyak kebijakan yang pastinya tertunda jadinya, terutama soal kedinasan dan pencairan penganggaran untuk pegawai dan lain-lain saat ini masih ngambang dan kita pun pusing. Tapi yang terpenting kita tunggu saja dari pimpinan teratas terkait ini, mudah-mudahan segera ada jalan keluarnya,” ungkap Nasrudin.
Adapun saat ditanya terkait kebijakan kedinasan yang urgen sekiranya bisa dilakukan oleh pejabat eselon di bawah direktur, Nasrudin mengaku sungkan menjelaskan.
“Kalau untuk soal kelayakan pengambilan kebijakan dinas itu ada aturan administrasinya dong, bukan ranah Saya menjelaskan itu. Dan yang berhak melakukan itu adalah pejabat yang di atas. Karena sesuai aturan, jabatan Direktur RSUD itu harus dari pihak medis atau dokter. Kecuali kalau untuk Plt, itu boleh-boleh saja. Tunggu saja semoga segera ada solusi,” paparnya.
Discussion about this post