JAKARTA, BANPOS – Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ikut memberikan tanggapannya terhadap klaim Denny Indrayana mengenai rencana Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
SBY menyatakan keprihatinannya atas kemungkinan terjadinya kekacauan politik akibat perubahan tersebut.
Hal itu pun diungkapkan melalui akun Twitter pribadinya, di mana SBY menulis, “Menarik yang disampaikan Prof Denny Indrayana melalui twitnya tentang informasi bakal ditetapkannya Sistem Proporsional Tertutup oleh MK dalam Pemilu 2024. Juga menarik, mengait PK Moeldoko di MA yg digambarkan Partai Demokrat sangat mungkin diambil alih Moeldoko.”
SBY menambahkan bahwa Denny Indrayana adalah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang kredibel, sehingga ia merasa tergerak untuk memberikan tanggapannya terkait sistem pemilu yang akan diputuskan oleh MK dan perkembangan kasus PK Moeldoko yang dikaitkan dengan Partai Demokrat.
SBY juga mengajukan pertanyaan terkait urgensi pergantian sistem pemilu di tengah proses pemilu yang sedang berjalan.
Ia mengingatkan bahwa Daftar Caleg Sementara (DCS) baru saja diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga perubahan sistem pemilu di tengah jalan berpotensi menimbulkan kekacauan politik.
Selain itu, SBY mempertanyakan apakah UU Sistem Pemilu Terbuka benar-benar bertentangan dengan konstitusi.
Menurutnya, tugas MK seharusnya adalah menilai apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi, bukan menentukan sistem pemilu mana yang paling tepat, apakah itu Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka.
SBY menyampaikan bahwa penetapan UU tentang sistem pemilu seharusnya menjadi kewenangan Presiden dan DPR, bukan MK. Ia menekankan pentingnya mendengarkan suara mayoritas partai politik yang telah menyatakan penolakan terhadap perubahan sistem terbuka menjadi tertutup.
SBY berharap agar KPU dan partai politik siap menghadapi kemungkinan ‘krisis’ akibat perubahan tersebut, dan berharap hal ini tidak mengganggu pelaksanaan pemilu tahun 2024.
Discussion about this post