PANDEGLANG, BANPOS – Anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah meminta kepada generasi muda di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, untuk bijak dalam menggunakan gadget khususnya dalam bermedia sosial.
Karena menurutnya, di era digital saat ini arus informasi semakin cepat dan sangat mudah diakses siapapun untuk berbagai kepentingan baik yang positif dan Negatif. Tapi dibalik kemudahan arus informasi ini, para generasi muda dituntut untuk tahu mana yang bisa dikonsumsi atau yang harus dijauhi agar bisa terhindar dari hal-hal negatif yang bersumber dari media sosial.
“Maka dari itu literasi digital atau pengetahuannya harus terus ditingkatkan, agar terhindar dari penyebaran berita-berita hoax dan penggunaan aplikasi-aplikasi yang bisa merugikan generasi muda di Pandeglang dan Lebak,” kata Rizki dalam agenda ngobrol bareng legislator yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang digelar secara daring, Minggu (28/5).
Menurutnya, untuk melindungi masyarakat dalam penggunaan media sosial dan internet, Komisi I DPR RI beberapa waktu lalu telah mendorong adanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, agar perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia bisa terjamin keamanannya dari tindakan kejahatan yang bersumber dari penggunaan media sosial.
“Dari kami komisi I DPR RI pada beberapa waktu telah mendorong adanya undang-undang perlindungan data pribadi yang sangat rentan disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun, para pengguna medsos atau dunia digital juga harus cakap, beretika dan bertanggung jawab dalam penggunaan media sosial,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Sekdispora) Pandeglang, Sutoto mengatakan, perkembangan dunia digital semakin hari semakin cepat berkembang dan terus berubah-ubah, yang mengharuskan para penggunanya meningkatkan kecakapan dalam penggunaan digital khususnya dalam penggunaan media sosial.
“Perkembangan dunia digital saat ini cepat berkembang dari masa ke masa, maka dari itu para pengguna medsos khususnya para generasi muda di Pandeglang harus terus meningkatkan pengetahuannya atau meningkatkan literasi digital agar cakap bermedia sosial,” katanya.
Sutoto juga mengingatkan, jika banyak kasus hukum di Indonesia terjadi hanya karena kurangnya pengetahuan dalam bermedia sosial atau termakan penyebaran berita hoax yang pada akhirnya melanggar UU ITE, maka dari itu para generasi muda harus bijak, beretika dan bertanggung jawab dalam penggunaan media sosial atau media digital.
Saat ini, lanjut Sutoto, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi juga memberikan kemudahan kepada para peserta didik atau generasi muda di Indonesia untuk bisa mengakses aplikasi yang bermanfaat secara gratis dengan menggunakan akun merdeka belajar yang diperuntukan untuk siswa dan siswi di Indonesia.
“Kementerian Pendidikan juga saat ini sudah memberikan kemudahan kepada para siswa dan siswi di Indonesia untuk mendapatkan akses informasi secara gratis dengan menggunakan akun merdeka belajar yang banyak manfaatnya bagi penggunanya,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Discussion about this post